BirokrasiDenpasar

Seluruh Fraksi Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar TA. 2019

    DENPASAR, Kilasbali.com – Penutupan Sidang Paripurna ke-12 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar digelar secara resmi pada Jumat (17/7/2020). Sidang Paripurna yang mengagendakan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar TA. 2019 ini dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua, I Wayan Mariana Wandira, dan AA Ketut Asmara Putra.

    Sementara Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra bersama Wakil Walikota, IGN Jaya Negara secara virtual di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar. Selain itu, tampak hadir pula secara virtual Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara beserta jajaran Pimpinan OPD dan Forkopimda Kota Denpasar.

    Di mana, seluruh fraksi yang berada di DPRD Kota Denpasar dapat menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar untuk ditetapkan sebagai Perda sesuai mekanisme yang berlaku.

    Dalam pemandangan umum fraksi yang diawali oleh Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya I Kompyang Gede memberikan apresiasi atau penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Walikota Denpasar dan jajaran Pemerintah Kota Denpasar atas prestasi-prestasi yang telah diperoleh selama ini.

    Baca Juga:  Buku Weda Sebagai Tuntunan Hidup

    “Prestasi ini diraih tidak terlepas dari kerja keras semua pihak dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di Kota Denpasar,” ujarnya.

    Lebih lanjut dikatakan, kebijakan dalam penyusunan, pengelolaan serta pertanggungjawaban APBD berdasarkan arah kebijakan umum, strategi dan prioritas yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip anggaran yang transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas anggaran.

    “Kami berharap agar prestasi ini tetap dapat dipertahankan dan semakin ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya,” harapnya.

    Fraksi Nasdem-PSI dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan oleh Agus Wirajaya pada prinsipnya menerima dan menyetujui penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar.

    Baca Juga:  PKN Cetak Pemimpin Tangguh

    Pun demikian, pihaknya mendorong agar Pemerintah Kota Denpasar terus melakukan terobosan-terobosan strategis dan inovatif dalam pengelolaan kekayaan daerah seperti menggali potensi yang selama ini belum tergarap, mengoptimalkan strategi keunggulan bersaing, menganalisa potensi kekuatan, kelemahan, peluang serta ancaman yang ada. Sehingga dapat meningkatkan daya saing yang bermuara pada peningkatan pendapatan dengan tetap berpegang pada peraturan yang ada.

    Fraksi Golkar yang dibacakan oleh I Wayan Sugiarta menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah pemerintah Kota Denpasar dalam upaya menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid – 19. Serta mengingatkan semua agar tetap menjaga kesehatan dan mengikuti protokol kesehatan pada era kebiasaan baru.

    Selain itu, Fraksi Partai Golkar mengapresiasi proses penyusunan Ranperda ini, karena tahap-tahapnya sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Pihaknya turut mengapresiasi pidato pengantar Walikota yang telah secara rinci dan jelas menguraikan anggaran APBD Kota Denpasar Tuhan 2019.

    Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan oleh I Ketut Budha menyampaikan ucapan selamat kepada Pemerintah Kota Denpasar atas prestasi dalam mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang Ke-8 (Delapan) kalinya berturut turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Bali (BPK RI).

    Baca Juga:  Cetak Pemimpin Tangguh dan Berintegritas

    “Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan Daerah Kota Denpasar sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

    Sebagai pembicara terakhir, Fraksi Demokrat dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan AA.Gede Putra Ariewangsa menekankan bahwa fraksi Partai Demokrat menyatakan dapat menerima ranperda ini dan disetujui untuk ditetapkan menjadi perda. (sgt/kb)

    Back to top button