DenpasarHukumKriminal

Bandar Narkoba Diciduk Polisi, Kapendam IX/Udayana: Dia Sudah Bukan TNI Saat Ditangkap

    DENPASAR, Kilasbali.com – Seorang oknum anggota TNI berinisial A bersama teman sipilnya yang berinisial M ditangkap di Jalan Raya Pemogan Denpasar oleh pihak yang berwenang karena menjadi bandar narkoba jenis ganja.

    Demikian berita yang telah gencar beredar di media pada Jumat (17/7/2020) terkait penangkapan bandar narkoba jenis ganja yang menyebutkan bahwa salah satu tersangka merupakan oknum anggota TNI.

    Sehubungan dengan hal tersebut, Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota TNI. “Dia sudah bukan TNI saat ditangkap”, tegas Kapendam, Sabtu (18/7/2020).

    Kapendam juga menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan terdakwa dari kasus Tindak Pidana Militer Desersi (menghindar dari dinas) yang dilakukannya dari tanggal 6 Januari sampai dengan 11 Februari 2020 di kesatuannya yang bukan di wilayah Kodam IX/Udayana.

    Baca Juga:  Cetak Pemimpin Tangguh dan Berintegritas

    Dari sebab kasus tindak pidana militer tersebut, Kapendam meyakinkan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana militer desersi dalam waktu damai dengan pidana pokok penjara selama 1 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer sesuai dengan Petikan Putusan Pengadilan Militer Nomor 70-K/PM-III-12/AD/V/2020.

    “Jadi, yang bersangkutan tersebut sebelumnya merupakan terpidana kasus desersi, dan sudah dinyatakan dipecat dari TNI namun belum menjalani proses hukum apapun hingga saat kemarin dia ditangkap pihak kepolisian,” jelas Kapendam.

    Saat ini, lanjut Kapendam, yang bersangkutan sedang diamankan di Denpom IX/3 Denpasar dan akan menjalani hukuman tindak pidana militer tersebut sebelum menjalani hukuman sipil yang akan divonis oleh pihak yang berwenang selanjutnya. (jus/kb)

    Back to top button