DenpasarTokoh

Gubernur Koster Wujudkan Krama Bali Sehat

    “Terbitkan Perda No.6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan”

    DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster kembali menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Senin (27/7/2020). Menurutnya, kesehatan merupakan hak dasar setiap krama Bali yang harus dipenuhi dalam rangka pembentukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas sesuai dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru’, sehingga perlu penyelenggaraan kesehatan yang terarah, terprogram dan berkesinambungan.

    “Penyelenggaraan kesehatan yang terarah, terprogram dan berkesinambungan sangat berperan dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat menuju terwujudnya kehidupan krama Bali yang sehat,” ujarnya.

    Koster menyebutkan, penyelenggaraan kesehatan berdasarkan asas yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi meliputi: terjangkau, adil, merata, berkualitas, transparan, akuntabel, profesional, dan berkelanjutan.

    “Penyelenggaraan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan krama Bali melalui peningkatan derajat kesehatan, mengembangkan penyelenggaraan kesehatan krama Bali yang terjangkau, merata, adil dan berkualitas, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dan bagi Faskes dalam penyelenggaraan kesehatan, dan mengembangkan sistem dan data base riwayat kesehatan krama Bali berbasis kecamatan yang terintegrasi se-Bali,” bebernya.

    Baca Juga:  Tabanan Jadi Tuan Rumah KTNA Nasional 2024, 3.000 Peserta Diperkirakan Hadir

    Gubernur asal Sembiran ini menambahkan, ruang lingkup penyelenggaraan kesehatan meliputi sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan, informasi kesehatan, pengembangan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, dan peran masyarakat.

    “Sumber daya kesehatan meliputi fasilitas kesehatan (faskes) seperti rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan griya sehat. Sarana dan prasarana kesehatan yakni SDM perbekalan dan teknologi serta produk teknologi. Untuk Griya Sehat merupakan jenis faskes tradisional, yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional Bali dengan pendekatan secara menyeluruh dan alamiah meliputi fisik, mental, spiritual, sosial, dan budaya,” sebutnya.

    Baca Juga:  Terobosan Sistem Tol Non Tunai Nirsentuh Pertama di Indonesia

    Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini mengungkapkan bahwa hal baru yang diatur dalam Perda ini antara lain Sistem Informasi Kesehatan Krama Bali Sejahtera (SIK-KBS), pengembangan penyelenggaraan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan wisata; dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional Bali,” ungkapnya.

    Dijelaskannya, SIK-KBS mengintegrasikan lokasi faskes, fasilitas dan pelayanan yang tersedia di faskes, pendaftaran pasien di masing-masing faskes, ketersediaan ruang rawat atau tempat tidur di masing-masing faskes yang memiliki rawat inap dan riwayat kesehatan Krama Bali.

    SIK-KBS dilaksanakan dalam satu pulau, satu pola dan satu tata kelola antar wilayah maupun antar faskes yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta yang berbasis teknologi informasi. Masyarakat juga berhak memperoleh kemudahan akses informasi melalui SIK-KBS.

    “Pengembangan penyelenggaraan kesehatan dititikberatkan pada peningkatan akses dalam mewujudkan pemerataan penyelenggaraan kesehatan yang berupa; peningkatan mutu sumber daya, upaya kesehatan, informasi kesehatan, dan pembiayaan. Salah satunya adalah upaya untuk meningkatkan klasifikasi Rumah Sakit Umum milik Pemerintah Daerah di Kabupaten/Kota agar sekurang-kurangnya terdapat Rumah Sakit Umum Kelas B,” lanjutnya.

    Sementara untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan wisata, lanjut dia, meliputi pelayanan kesehatan pra wisata, pelayanan kesehatan saat berwisata; dan pelayanan kesehatan pasca wisata. rumah sakit, Puskesmas, dan klinik pada destinasi wisata harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan terstandar bagi wisatawan.

    Baca Juga:  Ini Dia Perda Larangan Naikkan Layangan Radius 9 dari Bandara Ngurah Rai Bali

    “Untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional Bali diselenggarakan pada faskes dengan memanfaatkan potensi pengobatan lokal berbasis budaya Bali, dilaksanakan secara terintegrasi dilakukan oleh tenaga kesehatan tradisional dan tenaga kesehatan lain untuk pengobatan atau perawatan pasien,” ujarnya.

    “Pengaturan penyelenggaraan kesehatan merupakan komitmen yang kuat dan konsisten Pemerintah Provinsi Bali untuk melaksanakan program dalam bidang kesehatan yang terjangkau, merata, adil, dan berkualitas sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat (Jana Kerthi),” pungkasnya. (rls/kb)

    Back to top button