DenpasarPariwisata

Ini Syarat Wisatawan Nusantara Jika Berwisata ke Bali

    DENPASAR, Kilasbali.com Dalam rangka pelaksanaan masyarakat produktif dan aman Covid-19 untuk aktivitas pariwisata bagi wisatawan nusantara berkunjung ke Bali yang dimulai pada tanggal 31 Juli 2020, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung Ke Bali. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana melalui pers rilis, Selasa (28/7/2020).

    Menurutnya, tedsapat tiga dasar pertimbangan surat edaran tersebut. Yakni; Kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya memiliki nilai luhur yang harus terus dijaga, agar tercipta keseimbangan alam, manusia, dan budaya Bali sehingga Bali tetap memiliki daya tarik yang kuat, dicintai, dihormati, dan disegani oleh masyarakat dunia, sejalan dengan nilai-nilai yang luhur itu, maka kepariwisataan Bali harus mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas yang lebih memberi pelindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali dalam masa pandemi Covid-19.

    “SE 15243 juga dasar pertimbangannya, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, tertanggal 26 Juni 2020,” jelasnya.

    Ditambahkannya, untuk ketentuan mengenai persyaratan bagi wisatawan nusantara yang berkunjung ke Bali, yakni harus bebas COVID-19 dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction), atau minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang. “Masa berlaku surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 hari sejak surat keterangan tersebut dikeluarkan.” sebutnya.

    Baca Juga:  Australia Dukung Bali Kendalikan Rabies

    Ditegaskannya, bagi wisatawan yang telah menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19. “Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali,” tegasnya

    Baca Juga:  Terobosan Sistem Tol Non Tunai Nirsentuh Pertama di Indonesia
    Foto: Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana.

    Bagi wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, kata dia, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, Wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali. “Wisatawan yang positif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali. Dan biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan,” ujarnya.

    Sebelum keberangkatan ke Bali, pihaknya juga meminta kepada setiap Wisatawan berkewajiban mengisi Aplikasi LOVEBALI. “Petunjuk Aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id. Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap Wisatawan sudah mengisi Aplikasi LOVEBALI,” tandasnya.

    Ditambahkannya, selama melaksanakan aktivitas wisata di Bali, wisatawan berkewajiban melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Bali. Seperti menggunakan masker atau pelindung wajah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal satu meter pada saat berinteraksi dan duduk, melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menutup hidung dan mulut dengan tisu atau saputangan pada saat bersin dan batuk, menghindari penggunaan tangan secara langsung menyentuh area wajah, seperti: mata, hidung, dan mulut.

    Baca Juga:  Ratusan Musisi Lokal – Internasional Bakal Meriahkan Ubud Village Jazz Festival 2024

    Selain itu, lanjut dia, wisatawan juga wajib menjalani pengukuran suhu tubuh, membersihkan barang pribadi, seperti handphone, kacamata, tas, masker, dan barang lainnya, dengan cairan disinfektan sesuai kebutuhan, bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, dan menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam.

    “Selama berada di Bali, wisatawan diimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi Wisatawan. Selain itu, Wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui Aplikasi LOVEBALI. Dan wisatawan berkewajiban mematuhi ketentuan dalam surat edaran ini. Sedangkan bagi wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (rls/kb)

    Back to top button