BirokrasiDenpasarNews UpdateTokoh

Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Masih Berlaku

    DENPASAR, Kilasbali.com – Sejak Pemberlakuan Tatanan Kehidupan Era Baru diterapkan di Bali tanggal 9 Juli 2020 lalu, pelaku usaha di Kota Denpasar ternyata masih banyak yang membuka tempat usahanya hingga melewati pukul 21.00 WITA. Padahal pembatasan jam operasional di Kota Denpasar masih berlaku.

    Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai ditemui hari Selasa (28/7/2020) menegaskan bahwa saat ini pembatasan jam operasional di Denpasar masih berlaku.

    Baca Juga:  DPC PDIP Tabanan Usulkan Pemecatan Mulyadi

    “Sampai sekarang pembatasan operasional masih tetap. Semua warung, pertokoan dan usaha lainnya harus sudah tutup pukul 21.00 Wita,” tegasnya.

    Dewa Rai menjelaskan, sebelum Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) direvisi, pembatasan tersebut masih berlaku.

    Ia menambahkan, terkait revisi pembatasan jam operasional ini masih dalam tahap pembahasan dan sedang dilakukan proses revisi Perwali. “Selama belum dilakukan revisi ya tetap berlaku,” terangnya.

    Baca Juga:  Terobosan Sistem Tol Non Tunai Nirsentuh Pertama di Indonesia

    Masyarakat pun diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan apalagi sampai saat ini masih terjadi penularan Covid-19.

    “Denpasar memang sudah zona orange, tapi kan masih ada penularan dengan tingkat sedang. Kami imbau masyarakat untuk ikut mendukung agar Denpasar bisa zona kuning bahkan jadi zona hijau. Apalagi kita semua sudah berjuang kurang lebih 5 bulan, mari tetap jalankan dan jangan kendor,” imbuhnya.

    Baca Juga:  Cetak Pemimpin Tangguh dan Berintegritas

    Terkait adanya pelanggaran pembatasan jam operasional, pihaknya mengaku akan melakukan penjagaan dengan lebih ketat.

    “Nanti dari tim Gugus Tugas akan diterjunkan untuk melakukan pembinaan. Kami mengerti dengan kondisi masyarakat saat ini, akan tetapi penerapan protokol kesehatan harus tetap diketatkan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19,” pungkas Dewa Rai. (sgt/kb)

    Back to top button