PeristiwaPolitikTabanan

Coklit KPU Tabanan, Bawaslu Temukan Ini

    TABANAN, Kilasbali.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan memberikan sejumlah catatan terkait proses pencocokan dan penelitian (coklit) atau pemutakhiran data pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan.

    Di mana coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah, dimulai tanggal 15 Juli sampai tanggal 13 Agustus 2020 lalu.

    Saat melakukan coklit petugas mengacu pada daftar pemilih dalam model A-KWK yang berasal dari hasil sikronisasi antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada Tabanan 2020.

    “Setelah proses tahapan pencocokan dan penelitian berlangsung dari 15 Juli hingga 4 Agustus 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan menghasilkan pengawasan terhadap akurat Daftar Pemilih A-KWK,” kata I Made Rumada, Ketua Bawaslu Tabanan melalui rilis yang diterima kilasbali di Kantor Bawaslu Tabanan, Jumat (14/8/2020).

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Gandeng Bulog, Siapkan 32 Ton untuk Operasi Pasar

    Dikatakannya, setelah mengidentifikasi pemilih pemula, mencermati pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2019, mengumpulkan informasi pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah, dan mengidentifikasi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019, satu keluarga terpisah lokasi TPS dan pemilih disabilitas.

    Tambah dia, Bawaslu Tabanan menemukan 4 hal, yakni: 223 pemilih pemula yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK, ditemukan 37 pemilih yang telah dinyatakan TMS di Pemilu 2019 terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK, 4 pemilih dalam DPK Pemilu 2019 yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK, dan ditemukan 4 pemilih yang terpisah TPS-nya berdasarkan daftar pemilih model A-KWK.

    “Atas hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa, penyusunan jumlah pemilih per TPS pada pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2020 patut diduga tidak disusun secara maksimal mendasarkan pada daftar pemilih model A-KWK tersebut,” tegas I Made Rumada di dampingi Kordiv Pengawasan, Hubal dan Humas I Ketut Narta, dan Kordiv Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, I Putu Gede Suarnata. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi