BirokrasiDenpasarTokoh

Penerbitan Aturan di Masa Pandemi Bukan untuk Mencari Kesalahan Masyarakat

    DENPASAR, Kilasbali.com – Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga menegaskan bahwa berbagai aturan yang diterbitkan pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini bukan untuk menghukum atau mencari-cari kesalahan masyarakat, tapi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara bersama-sama.

    Intinya, menurut Sayoga, terbitnya pergub maupun perwali itu bukan untuk menghukum masyarakat atau mencari-cari kesalahan masyarakat.

    “Bagaimana kita mengajak masyarakat itu untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang belakangan transmisi lokalnya sangat menonjol,” jelasnya, Sabtu (19/9/2020).

    Sayoga mencontohkan, penutupan beberapa fasilitas umum di Kota Denpasar seperti Lapangan Puputan Badung, Lapangan Lumintang, dan Taman Kota adalah upaya untuk mengurangi penularan Covid-19 di tengah kerumunan masyarakat.

    Baca Juga:  Lewat Kolaborasi Lokal dan Internasional Perdana, Syrco BASÈ Gelar 'Collection I'

    “Kita batasi sudah. Kalau alasan berjemur kita kan sudah atur, paling banyak harus 4 orang di dalam. Itu sudah kita tata. Di tempat bermain anak-anak, kita sudah tegur orang tuanya, keluarganya. Kalau yang olah raga, pas olah raga itu kan ada pasal pengecualian, di tempat kuliner sedang makan minum itu ada pengecualian, di tempat olah raga, pas lari, pas jalan itu kan sekali- sekali maskernya dibuka. Itu pasti kita perhatikan,” imbuhnya.

    Baca Juga:  Muliartha Kembali Dikukuhkan Sebagai Ketua PWRI Bali 2024-2029

    Sementara untuk tempat ibadah, sejauh ini pihaknya telah melakukan imbauan dan pendekatan agar benar-benar menerapkan protokol kesehatan.

    “Untuk tempat ibadah kita masih imbauan, seperti kemarin pelaksanaan upacara Galungan di beberapa tempat sudah diatur protokol kesehatannya. Begitu juga yang sembahyang Jumat, kami bersama TNI/Polri, kita sudah melakukan pendekatan-pendekatan agar betul-betul protokol kesehatan menjadi kunci utama,” pungkasnya. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi