DenpasarHukumSosial

Kelurahan Renon Beri Sanksi Sosial 7 Pelanggar Prokes

    DENPASAR, Kilasbali.com – Kelurahan Renon bersama Tim yang terdiri dari TNI, Polsek Densel, Kecamatan Denpasar Selatan, Linmas serta Pecalang melaksanakan penertiban penggunaan masker, Selasa (22/9/2020).

    Dalam giat itu, juga dilakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    Lurah Renon, Luh Oka Ayu Arya Tustani menyebutkan, ada tiga Lokasi yang disasar yakni, Pasar Umakaya Jl. Tk Yeh Aya Renon, Pasar Pujasera Jl. Tk Badung Renon, dan Pertigaan Jl. Tk Badung – Jl. Tukad Yeh Aya Renon, dengan hasil 7 orang tidak memakai masker diberikan sanksi sosial.

    “Saya berharap kepada masyarakat, agar mengetahui dan semakin paham bahwa cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan virus Covid-19,” jelasnya.

    Baca Juga:  Muliartha Kembali Dikukuhkan Sebagai Ketua PWRI Bali 2024-2029

    Menurutnya, cara mencegah dari paparan virus ini adalah disiplin dan kesadaran pada diri sendiri memakai masker yang benar, tidak menggunakan masker di dagu.

    “Dengan mengikuti protokol kesehatan itu, maka bisa terhindar dari Covid-19,” pungkasnya. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi