BirokrasiDenpasar

Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2

    – Relaksasi Hingga 31 Desember 2020

    DENPASAR, Kilasbali.com – Pemkot Denpasar melalui Badan pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan Perpanjangan Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2).

    Di mana, pembayaran yang mulanya dilaksanakan hingga 30 September 2020 dilaksanakan relaksasi (perpanjangan) hingga 31 Desember 2020.

    Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi didampingi Kabid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Bapenda Kota Denpasar, Cokorda Gede Partha Sudarsana, Kamis (1/10/2020) menjelaskan bahwa Bapenda Kota Denpasar menyikapi adanya dampak Covid-19 di Kota Denpasar.

    Baca Juga:  Komisi IV DPRD Tabanan Minta Pemerintah Serius Tangani Sekolah Rusak

    Menurutnya, guna memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar tanpa denda, masa pembayaran diperpanjang atau relaksasi hingga 31 Desember 2020.

    “Sebelumnya sudah dilaksanakan relaksasi dari seharusnya tanggal 31 Agustus 2020 ditunda menjadi 30 September, dan sekarang dilaksanakan relaksasi lagi hingga 31 Desember 2020,” jelasnya.

    Lebih lanjut mengatakan, penerapan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 973/1813/BPDKD tentang Perpanjangan Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebagai Dampak Bencanan Non Alam Corona Virus Disease (COVID)19 Di Kota Denpasar. Dimana, Pemerintah Kota Denpasar memberikan kebijakan relaksasi Pajak Daerah dalam bentuk Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran.

    Baca Juga:  Ini Upaya Pemkot Denpasar Tekan Inflasi di Bulan Ramadan

    Adapun SE tersebut terdiri atas 4 poin yakni pertama memberikan keringanan berupa perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran pajak dengan maksud untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melakukan pembayaran pajak sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan tanpa mengajukan permohonan.

    Kedua, perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran pajak diberikan kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

    Ketiga, jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020 dan yang keempat yakni pada saat masa penetapan jatuh tempo pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 berakhir, maka terhadap wajib pajak yang belum melaksanakan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

    Baca Juga:  Asus Perkenalkan Perangkat Komputasi Terbaru di Bali

    “Tentunya kami berharap perpanjangan jatuh tempo ini dapat memberikan keringanan bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini, dan diharapkan kepada masyarakat sebagai wajib pajak untuk dapat melunasi pembayaran pajak hingga 31 Desember mendatang,” ujarnya.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi