Denpasar

Evaluasi Sidang Jerinx, PN Beri Ruang Khusus bagi Media

    DENPASAR, Kilasbali.com – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengevaluasi secara keseluruhan proses persidangan tatap muka perdana terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar pada selasa (13/10/2020).

    Untuk agenda sidang selanjutnya, PN Denpasar akan memberi ruang khusus bagi media peliputan.

    Hal ini dilakukan karena adanya laporan dari media dan Internal Pengadilan Negeri Denpasar.

    Demikian disampaikan Ketua PN Denpasar Sobandi, saat ditemui di Denpasar, Rabu (14/10/2020).

    “Kita mendapat laporan dari media dan internal Pengadilan Negeri Denpasar, bahwa suara tidak terdengar keluar sehingga rekan-rekan wartawan tidak bisa mendengarkan persidangan secara baik. Itu menjadi evaluasi kita kedepan, persidangan yang akan datang kita akan pasang speaker,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Umat Islam Sholat Idul Fitri di Lapangan Makorem 163/WSA

    Sobandi menambahkan, pada persidangan selanjutnya media difasilitasi dengan diberikan ruang khusus dalam peliputan.

    “Rencananya kita akan sediakan ruang khusus untuk meliput kepada rekan media salah satu ruangan. Di ruang sidang Sari,” imbuh Sobandi.

    Dikatakan juga, sidang ini terbuka untuk umum, namun dalam penerapannya PN Denpasar memperketat protokol kesehatan, sehingga dibatasi untuk jumlah pengunjung di dalam ruang sidang.

    Baca Juga:  Pemkot Denpasar Anggarkan Rp3,250 M Dukung Duta PKB XLVI

    “Untuk rekan-rekan wartawan yang tidak bisa meliput sidang secara langsung di ruang sidang itu memang protokol kesehatan harus ketat. Jadi bukan sidang tertutup, sidang tetap terbuka tetapi yang masuk ruang sidang terbatas hanya 20 orang,” terangnya.

    Nantinya speaker yang berada di luar ruang sidang, akan dipindah ke ruang Sari yang merupakan bagian dari fasilitas untuk media, mengingat media yang meliput persidangan lebih dari 20 orang diharapkan ruang sari bisa menampung seluruh media.

    Baca Juga:  Populasi Anjing di Prediksi 82.195 Ekor, Pemkot Denpasar Door to Door Vaksinasi Rabies

    “Nanti kita lihat kalau disini (ruang sidang cakra-red) 20 orang itu pengunjung sidang, jaksa, penasihat hukum tidak dihitung. Disana (ruang sidang sari-red) mudah-mudahan bisa menampung teman-teman media,” bebernya.

    Sidang selanjutnya akan digelar hari Kamis (15/10/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, yang diajukan oleh jaksa yakni ahli pidana dari Unud dan 2 orang ahli bahasa, serta ahli IT.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi