DenpasarNews Update

Tim Yustisi Denpasar Tertibkan Baliho Kadaluwarsa dan Gelar Sidak Prokes

    DENPASAR, Kilasbali.com_Tim Gabungan Yustisi Kota Denpasar terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar Kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

    Kegiatan kali ini dilaksanakan di wilayah Desa Dangin Puri Kelod Kecamatan Denpasar Timur, Rabu (21/10/2020)

    Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam kegiatan ini terjaring 10 orang. Dari jumlah itu 6 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan tapi tidak benar.

    Sesuai Pergub Nomor 46 Tahun 2020, maka 6 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda sebesar Rp 100 ribu. Dan 4 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya hanya diberikan pembinaan.

    Baca Juga:  Mayasa Kerthi Laksanakan Dharma Agama dan Dharma Negara

    “Dengan sanksi itu diharapan tidak akan ada yang melanggar lagi, agar penularan covid-19 bisa ditekan maupun diputus mata rantainya,” jelas Sayoga.

    Pada hari yang sama, Sayoga mengaku pihaknya juga melaksanakan penertiban baliho dan banner kadaluwarsa di beberapa ruas jalan protokol di Kota Denpasar.

    Meski dalam kondisi pandemi covid 19 Sayoga menyatakan estetika wajah kota harus tetap tertib aman dan nyaman tanpa kesemerawutan iklan baliho, banner, dan lain sebagainya.

    Baca Juga:  Ini Alasaan Anak Muda Gianyar Daftar Jadi Anggota Polri

    Dalam massa pandemi covid 19 Sayoga berharap masyarakat taat pada protokol kesehatan dan selalu berprilaku hidup bersih. Sedangkan bagi pihak yang ingin memasang baliho maupun banner baik bersifat komersial maupun non komersial, Sayoga berharap agar memperhatikan zonasinya dimana boleh dan dimana tidak boleh karena dalam penertiban ini banyak ditemukan baliho yang di pasang di pohon perindang maupun di taman.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi