CeremonialDenpasar

Di tengah Pandemi Covid-19, KPP Pratama Singaraja Raih Penghargaan Kantor Pelayanan Terbaik

    DENPASAR, Kilasbali.com – Meski dihantam pandemi Covid-19 tidak menyurutkan Kantor Pelayanan Pajak dalam mengemban tugasnya, seperti halnya dalam segi komponen Integritas, komponen pelayanan, dan komponen survei dan komponen integritas.

    Sehingga KPP Pratama Singaraja terpilih menjadi juara pertama sebagai Kantor Pelayanan Terbaik, sedangkan juara kedua diraih Juara, KPP Madya Denpasar, dan juara ketiga direbut KPP Pratama Denpasar Barat.

    Penghargaan Kantor Pelayanan Terbaik langsung diserahkan Kepala Kanwil DJP Bali, Goro Ekanto pada Kamis malam (23/10/2020).

    Kepala Kanwil DJP Bali, Goro Ekanto mengatakan, sebagai institusi penyelenggara pelayanan publik, DJP dalam hal ini KPP memiliki tugas untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan administrasi perpajakan.

    Wajib Pajak yaitu masyarakat selaku stakeholder, haruslah mendapatkan pelayanan yang optimal sebagaimana janji dan maklumat pelayanan yang telah disepakati bersama.

    Bahkan untuk menjamin pelayanan yang optimal kepada stakeholder, institusi penyelenggara pelayanan publik diharapkan mampu mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di unitnya masing-masing.

    “Guna tercapainya kondisi tersebut tentu diperlukan evaluasi secara berkala, salah satunya melalui Kegiatan Penilaian Kantor Pelayanan Terbaik (KPT) Tingkat Kanwil DJP Bali Tahun 2020,” paparnya.

    Lanjutnya Goro, penilaian Kantor Pelayanan Terbaik Tingkat Kanwil DJP Bali Tahun 2020 dilaksanakan untuk menilai kesiapan, kemampuan, dan kinerja unit dalam menyelenggarakan fungsi pelayanan publiknya.

    Baca Juga:  Viral Istri Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka di Medsos, Begini Penjelasan Kapendam Udayana dan Kabid Humas Polda Bali

    Mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ/2019 tentang Pedoman Penilaian Kantor Pelayanan Terbaik dan Kantor Wilayah Terbaik di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, ada beberapa kriteria yang dinilai dalam kegiatan, antara lain Penilaian Kinerja, Penilaian Inovasi dan Prestasi.

    Adapun beberapa komponen yang dinilai dalam aspek Penilaian Kinerja, antara lain Komponen Integritas, Komponen Pelayanan, dan Komponen Survei serta Komponen Integritas yang meliputi mananajemen perubahan, yaitu perubahan secara sistematis dan konsistensi Unit Kerja dalam pembangunan ZI (Zona Intergritas) menuju WBK (Wilayah Bebas Dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani) yang mendukung keberhasilan dalam peningkatan pelayanan publik.

    “Penataan Sistem Manajemen SDM, yaitu peningkatan profesionalisme pegawai untuk mendukung pembangunan ZI menuju WBK/WBBM pada unit kerja Penguatan Akuntabilitas Kerja, yaitu komponen yang menggambarkan prosedur pengelolaan dan pelaporan kinerja unit organisasi dan Penguatan Pengawasan, yaitu komponen yang menggambarkan prosedur dan kegiatan dalam menjalankan penguatan terhadap pengawasan internal pada Unik Kerja,” tuturnya.

    Goro mengungkapkan, penilaian Komponen Pelayanan yang meliputi Penataan Tata Laksana Pelayanan, yaitu peningkatan kinerja pelayanan melalui implementasi atas penetapan moto pelayanan, standar pelayanan, janji layanan, maklumat pelayanan, dan prosedur layanan pada unit kerja dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, yaitu suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada unit kerja secara berkala sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan.

    Baca Juga:  Lima Jam Menghilang, Pembuat Kusen Ditemukan Meninggal di Kebun Pisang

    “Komponen terakhir adalah Komponen Survei, yaitu survei kepada pihak eksternal (pengguna layanan) dengan indikator-indikator yaitu Persepsi Korupsi, Persepsi Kualitas Pelayanan, Persepsi Keterampilan Pegawai, Persepsi Kondisi Sarana dan Prasarana, Persepsi Pelayanan Pengaduan,” tuturnya.

    Adapun penilaian Inovasi adalah penilaian terhadap inovasi-inovasi yang telah diimplementasikan oleh Unit Kerja. Inovasi yang dinilai adalah kreasi-kreasi baru (original) atau modifikasi dari yang sudah ada (replikasi) yang digunakan unit kerja untuk meningkatkan kinerja serta telah memberikan manfaat nyata baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utama atau menunjang tugas dan fungsi utama.

    Menurut Goro, penilaian Prestasi adalah penilaian terhadap prestasi-prestasi yang pernah diraih oleh Unit Kerja. Prestasi yang dinilai adalah penghargaan-penghargaan yang berhasil diraih oleh unit kerja, baik atas nama pegawai maupun unit kerja di tingkat regional atau daerah (yang diselenggarakan oleh unit eksternal antara lain pemda atau instansi lain), nasional dan internasional.

    “Prestasi yang dinilai merupakan penghargaan atas capaian pada suatu perlombaan kompetisi pertandingan dan sejenisnya. Penilaian Kantor Pelayanan Terbaik Tingkat Kanwil DJP Tahun 2020 diikuti 7 Kantor Pelayanan Pajak, KPP Pratama Denpasar Barat, KPP Pratama Singaraja, KPP Pratama Denpasar Timur, KPP Madya Denpasar, KPP Pratama Badung Selatan, KPP Pratama Badung Utara, KPP Pratama Gianyar,” imbuhnya.

    Baca Juga:  Ini Empat Kapolsek Anyar di Gianyar

    Ditegaskan Goro, penilaian Kantor Pelayanan Terbaik dilaksanakan melalui penilaian administrasi berkas-berkas yang disyaratkan dan penilaian lapangan ke Unit Kerja. Penilaian administrasi dilaksanakan sejak tanggal 3 Agustus 2020. Penilaian lapangan dilaksanakan dengan kombinasi tinjauan langsung dan daring melalui aplikasi Zoom Meeting, dengan mempertimbangkan risiko penyebaran Covid-19, sejak tanggal 10 Agustus 2020. Merupakan hal yang sulit bagi Tim Penilaian KPT untuk melakukan penjurian dan penentuan pemenang karena setiap unit kerja memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

    Selain itu Inovasi yang telah diimplementasikan serta Prestasi yang telah diraih juga cukup variatif membuat proses ini tidak mudah. Tetapi bagaimanapun, tentu harus ada pemenang dalam suatu kompetisi. Terlepas dari hal tersebut, apresiasi sebesar-besarnya kami berikan kepada unit kerja yang telah berpartisipasi dan memberikan pelayanan yang optimal kepada Wajib Pajak dan masyarakat.

    “Besar harapan kami agar perbaikan-perbaikan yang dilakukan dalam rangka Penilaian KPT tidak berhenti dan tetap diteruskan untuk kebaikan unit kerja dan stakeholder. Kami percaya bahwa pelayanan yang optimal yang diberikan secara tidak langsung mampu meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) Wajib Pajak dan Masyarakat. Akhir kata, kami ucapkan terima kasih atas partisipasi dan kontribusi seluruh Kantor Pelayanan Pajak,” pungkasnya. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi