DenpasarNews Update

Langgar Prokes, Satpol PP Denpasar Bubarkan Kerumunan di Gatsu Tengah

DENPASAR, Kilasbali.com – Satpol PP Kota Denpasar kembali mengambil langkah tegas menyikapi masih adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Pada Sabtu (24/10/2020) dilaksanakan penertiban masyarakat yang berkerumun di Gerai Mie Gacoan, Jalan Gatot Subroto Tengah.

Hal ini lantaran ramainya pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan, utamanya dalam hal jaga jarak.

Baca Juga:  Desa Tegal Harum Terbaik Nasional Keterbukaan Informasi Publik Desa

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Suyoga saat dikonfirmasi Minggu (25/10/2020) menjelaskan, penertiban ini sebagai bentuk penegakan hukum sesuai Pergub No. 46 tahun 2020 dan Perwali No.48 tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Pada intinya kami tidak melarang masyarakat untuk beraktifitas, namun protokol kesehatan wajib diterapkan sebagai upaya menciptakan masyarakat produktif dan aman Covid-19,” jelasnya

Baca Juga:  Revitalisasi Pasar Gadarata Singasana Masuki Tahap Market Sounding

Sayoga menambahkan, penertiban ini bukanlah upaya untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan semata-mata untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, pemantauan dan pengawasan yang dikemas dengan monitoring dan evaluasi akan terus dilaksanakan. Sehingga penerapan protokol kesehatan di masyarakat dilaksanakan dengan baik.

“Jadi jangan sampai karena kita abai justru timbul klaster baru, karenanya kami akan rutin melaksanakan pemantauan. Bagi pemilik usaha juga kami imbau untuk mengatur dan menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha, sehingga dalam pelaksanaannya mampu mendukung pencegahan penularan Covid-19,” harapnya.(sgt/kb)

Back to top button