BirokrasiDenpasar

Cuti Bersama, MPP Kota Denpasar Tutup Tiga Hari

    DENPASAR, Kilasbali.com – Serangkaian peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW yang jatuh pada 29 Oktober 2020, Pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar Tutup selama 3 hari. Penutupan dilaksanaan pada 28, 29 dan 30 Oktober 2020.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, I.B. Benny Pidada Rurus, Senin (26/10/2020) menjelaskan bahwa merujuk Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2020 dan SE Gubernur Bali Nomor 003.1/8211/PK/BKD maka pada tanggal 28 dan 30 Oktober ditetapkan sebagai Cuti Bersama.

    Baca Juga:  PLN Bali Siap Sambut Arus Balik, Siaga dan Waspada di SPKLU

    “MPP tidak melayani pelayanan selama 3 hari terhitung mulai 28, 29 dan 30 Oktober sesuai dengan Keputusan Presiden RI dan Surat Edaran Gubernur Bali, sedangkan untuk Sabtu 31 Oktober dan Minggu 1 November merupakan hari libur,” ujarnya

    Gus Benny mengatakan, pelayanan di MPP Kota Denpasar dibuka kembali pada Senin 2 November 2020. Masyarakat yang hendak memanfaatkan pelayanan di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar juga diminta datang di tanggal 27 Oktober atau pada Senin 2 November mendatang.

    Baca Juga:  Peringatan Weton sebagai Ungkapan Rasa Syukur

    “Pelayanan akan dibuka setelah cuti bersama pada 2 November mendatang, bagi masyarakat yang memiliki urgensi dalam mengurus dokmen yang berkaitan dengan MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar dapat memanfaatkan lebih awal di tanggal 27 Oktober atau pada 2 November mendatang, atas kondisi ini kami mohon permakluman masyarakat,” pungkasnya.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi