DenpasarNews Update

Dapati 22 Orang Pelanggar Prokes, 21 Langsung Didenda

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Denpasar yang teridiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Linmas, bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali melaksanakan operasi prokes.

    Kali ini operasi penertiban dalam penegakan disiplin protokol Kesehatan dilaksanakan di Desa Peguyangan Kangin tepatnya di Jalan Padma dan Jalan Antasura Denpasar, pada Senin (26/10/2020).

    Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan kegiatan ini merupakan penerapan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

    “Kegiatan ini akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, yang sedang melanda dan kegiatan ini tentu mencegah terjadinya klaster baru lagi di masyarakat, karena kami khawatir kemunculan klaster baru,” ujarnya.

    Baca Juga:  Mayasa Kerthi Laksanakan Dharma Agama dan Dharma Negara

    Sayoga menjelaskan, hasil dari pelaksanaan operasi prokes tersebut terjaring sebanyak 22 orang. 21 orang diantaranya tidak menggunakan masker dan 1 orang didapati menggunakan masker dengan tidak benar.

    Selanjutnya 21 orang tersebut langsung didenda sebesar Rp 100 ribu di tempat sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dan untuk yang menggunakan masker tidak benar dilakukan pembinaan oleh petugas.

    “Dalam penerapan disiplin prokes ini, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan, namun terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penularan virus, dan sesegera mungkin kita bisa lepas dari lingkaran penyebaran Covid-19. Untuk itu kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat selalu menjaga kesehatan, sehingga ekonomi dapat pulih seperti semula,” pungkas Dewa Sayoga. (gix)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi