DenpasarNews Update

Bawaslu Tertibkan Puluhan APK Paslon Pilkada Denpasar  

    DENPASAR, Kilasbali.com_Bawaslu Kota Denpasar bersama Satpol PP Kota Denpasar menertibkan puluhan Alat Peragga Kampanye (APK) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar, Selasa (27/10/2020).

    Tim gabungan ini bergerak dari Jalan Hayam Wuruk untuk selanjutnya menuju ke kawasan Puputan Renon lalu bergerak melakukan penertiban ke Jalan Cok Agung Tresna.

    Anggota Bawaslu Kota Denpasar, I Wayan Sudarsana mengatakan, APK yang ditertibkan ini adalah APK yang melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

    “Yang ditertibkan Satpol PP itu merupakan APK yang melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015, seperti yang terpasang di pohon, tiang listrik, maupun taman. Sementara yang difasilitasi KPU kami biarkan,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Diprediksi Meningkat Kunjungan Wisatawan ke Tanah Lot Selama Bulan Ramadan

    Ia menambahkan, untuk hari ini penertiban dilaksanakan di wilayah Denpasar Timur,
    sedangkan pada Rabu (28/10/2020), penertiban akan dilaksanakan di wilayah Denpasar Utara.

    “Satpol PP sudah menyiapkan jadwalnya. Kamis karena hari besar kegamaan, kami off dulu, dilanjutkan Jumat dan Sabtu untuk wilayah Denpasar Barat dan Denpasar Selatan,” imbuhnya.

    Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pihaknya melakukan penertiban sesuai dengan instruksi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Kota Denpasar.

    Baca Juga:  Desa Megati Bersiap Diri Menjadi Kampung Alpukat

    “Kami melakukan penertiban sesuai dengan instruksi dari Bawaslu Kota Denpasar. Bawaslu yang menentukan, yang mana harus ditertibkan,” tegasnya.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi