DenpasarSosial

Dagang Kopi Menjamur, Dangin Puri Kaja Tertibkan Pedagang Melanggar Prokes

    DENPASAR, Kilasbali.com – Desa Dangin Puri Kaja Kecamatan Denpasar Utara menertibkan pedagang kopi yang menjamur di Jalan Nangka Selatan, Jalan Yudisitra dan Jalan Veteran Senin (2/11/2020) malam. Penertiban ini dilakukan untuk menekan terjadinya penularan covid-19.

    Perbekel Desa Dangin Puri Kaja Anak Agung Ngurah Gede Cahyadi, Selasa (3/11/2020) mengatakan, pedagang kopi yang menjamur tersebut terjadi sejak adanya wabah virus corona. Karena baru pertama kalinya, dalam penertiban itu pihaknya hanya memberikan imbuan dan mengingatkan agar para pedagang mentaati protokol kesehatan dan tidak berjualan di badan jalan.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    “Sementara saat ini kami imbau saja dulu, nanti kedepan kami akan berikan surat peringatan dari desa dan kami akan koordinasikan dengan Sat Pol PP,” ungkap Agung Cahyadi

    Ia mengatakan disamping sosialisasi pihaknya juga memberikan imbauan agar dalam berjualan jangan sampai larut malam serta tidak menghidupkan musik terlalu keras, karena menggangu masyarakat setempat.

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    Ia berharap agar pandemi ini segera berakhir sehingga perekonomian bisa pulih seperti semula. Maka dari itu pihaknya berharap masyarakat untuk memiliki rasa kesadaran dengan mematuhi protokol kesehatan.

    “Untuk itu menjelang akhir tahun ini kami limnas desa akan lakukan penertiban ini secara berkelanjutan untuk memutuskan mata rantai covid-19,” tegasnya.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi