DenpasarSosial

Sidak Masker di Pemecutan Kaja Jaring 10 Pelanggar

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

    Kali ini Kamis (5/11/2020), sidak dilaksanakan di seputaran wilayah Pemecutan Kaja.

    Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 ribu.

    “Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih banyak yang melanggar,” ujarnya.

    Baca Juga:  Sinergi BKKBN Bali dan BKL Gelar Orientasi PJP Bagi Lansia

    Seperti hari ini kegiatan yang berlangsung di seputaran wilayah Pecutan Kaja terjaring sebanyak 10 orang. Dari 10 orang yang melanggar, Sayoga mengaku 6 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan masker tidak benar.

    Sesuai dengan Peraturan Gubenur maka 6 orang yang tidak menggunakan masker didenda sebesar Rp 100 ribu sedangkan 4 orang diberikan pembinaan.

    Dewa Sayoga juga meminta agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi