DenpasarSosial

Langgar Prokes, Satpol PP Jaring 19 Orang di Ubung Kaja

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar bekerjasama dengan Satgas Covid-19 Desa Ubung Kaja kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

    Kali ini Rabu (11/11/2020), sidak digelar di seputaran wilayah Desa Ubung Kaja- Simpang Cokroaminoto- Pos Uma Anyar.

    Baca Juga:  Nasib Petani Memang Selalu di Bawah!

    Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker didenda Rp 100 ribu.

    “Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih banyak yang melanggar,” ujarnya.

    Baca Juga:  Ngrombo Demi Pembangunan Terintegrasi di Bali

    Sayoga menambahkan, kegiatan yang berlangsung di seputaran wilayah Desa Ubung Kaja terjaring sebanyak 19 orang.
    Dari 19 orang yang melanggar, Sayoga mengaku 15 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan masker yang kurang benar.

    “Maka sesuai dengan Peraturan Gubenur maka 15 orang yang tidak menggunakan masker didenda sebesar Rp 100 ribu sedangkan lagi 4 orang diberikan pembinaan sehingga mereka mereka menggunakan masker pada tempatnya,” imbuhnya.

    Dewa Sayoga juga mengingatkan agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi