GianyarPeristiwa

Bobol Emas Tetangga, Pria Ini Ditangkap Polisi

    GIANYAR, Kilasbali.com – Aksi nekat I Putu Sudiana (34) yang membobol rumah tetangganya ini tidak patut ditiru. Warga Banjar Tojan Kanginan, Pering, Blahbatuh ini pun, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pihak kepolisian.

    Dari informasi yang dihimpun pada Minggu (15/11/2020), pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini, berawal dari laporan Kadek Mega Putra (38) yang mendapati rumahnya porak poranda dan emas serta sejumlah uang tunai raib, Jumat (13/11/2020) pagi lalu.

    Sejumlah barang berharga tersebut diketahui hilang saat korban hendak membuka almarinya sekitar pukul 7.00 WITA. Beberapa barang yang hilang diantaranya sejumlah perhiasan emas dan uang tunai Rp 10 juta. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta. Korban pun melapor ke pihak kepolisian.

    Kapolsek Blahbatuh, AKP yoga Widyatmoko mengungkapkan, atas laporan tersebut, pihaknya menurunkan Unit Opsnal Polsek Blahbatuh untuk melakukan penyelidikan disekitar TKP.

    Baca Juga:  Curi Motor di Bengkel, Pria Ini Ditangkap Polisi

    Menurutnya, sejumlah saksi yang kemungkinan mengetahui ciri ciri pelaku yang mengambil emas tersebut juga dimintai keterangan. Hingga akhirnya ciri-ciri yang diduga pelaku mulai tergambar. Terlebih pelaku, dalam hitungan jam tiba-tiba membeli motor.

    Petugas lantas mendatangi rumah yang diduga pelaku dan melakukan interogasi terhadap yang diduga pelaku. Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku pun mengakui bahwa memang benar telah melakukan pencurian tersebut.

    Selanjutnya Unit Opsnal melakukan pengembangan ke Pegadaian Unit Blahbatuh untuk menelusuri emas yang digadaikan di sana.

    Baca Juga:  Cek Pelayanan ‘Prima’ Kantor Samsat, Kapolres Gianyar: Jangan Persulit Masyarakat

    “Kami juga melakukan pengembangan ke bengkel di mana pelaku membeli satu unit sepeda motor vario DK 2757 LX. Serta mengamankan sisa emas yang di taruh di bawah batako halaman rumahnya,” ujarnya.

    “Pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Polsek Blahbatuh untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam Silver plat DK 2757 LX, dua lembar surat bukti gadai, perhiasan emas berupa, dua kalung emas, sepasang giwang emas, sepasang anting emas, dua buah cincin emas, dua buah mainan kalung, satu buah baju warna merah marun garis putih, saru buah celana pendek warna hitam, satu buah linggis bengkok untuk mencongkel.

    Baca Juga:  Menghilang Empat Hari, Pria Ini Ditemukan Tak Bernyawa di Saluran Irigasi

    “Modus operasi pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan mencongkel jendela kamar menggunakan linggis,” pungkas AKP Yoga. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi