DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI/Polri kembali jaring 24 orang pelanggar protokol kesehatan saat dilaksanakan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) di kawasan Jalan Tukad Pakerisan Kelurahan Panjer Kecamatan Denpasar Selatan Jumat (4/12/2020).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, 24 orang yang terjaring tersebut terdiri dari 14 orang tidak memakai masker yang langsung didenda sebesar Rp 100 ribu dan 10 orang lagi diberikan pembinaan dan sanksi sosial karena menggunakan masker tidak benar.
Menurut Sayoga, pihaknya setiap hari telah melakukan sosialisasi maupun penertiban tentang protokol kesehatan. Namun pihaknya masih menemukan banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran.
“Untuk menekan penularan covid 19, kami akan terus melakukan penertiban ini,” ungkap Sayoga.
Dengan adanya penertiban setiap harinya Sayoga berharap masyarakat semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga wabah ini cepat berlalu dan perekonomian masyarakat kembali pulih. (sgt/kb)