DENPASAR, Kilasbali.com – Kabar baik kembali disampaikan Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra. Kabar tersebut yakni per hari ini, Senin (7/12/2020), pihaknya mencatat pertambahan pasien sembuh sebanyak 313 orang.
Sementara untuk terkonfirmasi positif, per hari ini bertambah sebanyak 102 orang. Terdiri dari 100 orang melalui transmisi lokal dan dua orang dari Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). “Untuk kabar dukanya, meninggal dunia bertambah dua orang,” ungkapnya.
Menurutnya, adanya tambahan tersebut, maka jumlah kasus secara kumulatif hingga Senin ini untuk terkonfirmasi positif menjadi 14.993 orang, sembuh 13.564 orang (90,47%), dan meninggal dunia 450 orang (3,00%).
“Kasus aktif per hari ini menjadi 979 orang (6,53%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering,” ujarnya.
Ditambahkannya, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Lanjut dia, besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100 ribu bagi perorangan, dan Rp 1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
“Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada,” pungkasnya. (jus/kb)