KlungkungSosial

Ganti Rugi Rp 26,5 Juta Per Are, Warga Desa Tangkas Hingga Jumpai Kompak Setuju 

    Koster Bangun Kawasan Pusat Kebudayaan Bali

    KLUNGKUNG, Kilasbali.com – Warga Desa Tangkas hingga Desa Jumpai yang lahannya pernah dialiri lahar Gunung Agung pada tahun 1963 silam dan kini berada di Eks Galian C, dan kini akan dijadikan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, kompak menyatakan setuju atas harga ganti kerugian tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)/Appraisal sebesar Rp 26,5 juta per are.

    “Ini merupakan kelanjutan dari acara musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2020. Kemudian saat itu, ada aspirasi dari pemilik tanah yang harus direspon oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sehingga mendapatkan hasil yang bersifat mutlak, di mana nilai penggantian wajar yang ditawarkan dari Rp 22,5 juta per are, setelah dievaluasi oleh KJPP dapat disesuaikan menjadi Rp 26,5 juta per are,” ungkap Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara penetapan nilai ganti kerugian tanah untuk normalisasi Tukad Unda, Klungkung, di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Senin (7/12/2020).

    Dihadapan Perwakilan Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, BPN Klungkung, dan warga pemilik lahan di wilayah Desa Gunaksa, Desa Tangkas, Desa Jumpai, dan Desa Sampalan Klod, Koster mengatakan, nilai ini sudah bersifat mutlak dan mengikat dan telah sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia tahun 2018.

    Baca Juga:  Nasib Petani Memang Selalu di Bawah!

    Mantan Anggota DPR-RI 3 Periode Fraksi PDI Perjuangan ini menuturkan bahwa dibangunnya Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung merupakan niat baik dirinya sebagai gubernur, demi kepentingan Bali dan Klungkung pada khususnya, hingga menjadi kebanggaan bersama.

    “Saya juga tegaskan, hubungan ini tidak berhenti sampai disini saja. Astungkara yang terdaftar sebagai pemilik lahan akan saya pegang sebagai database untuk diprioritaskan menjadi tenaga kerja di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali sesuai kompetensi, profesional yang diperlukan. Namun sebelum bekerja, kami di Provinsi Bali akan memberikan diklat terlebih dahulu,” jelas Koster sembari mengatakan, tidak hanya merekrut tenaga kerja lokal, pihaknya juga akan menyiapkan zona khusus untuk para pedagang UMKM asal Klungkung di kawasan tersebut.

    Wayan Koster menambahkan, untuk pembayaran nilai penggantian wajar tanah, maka akan dilakukan dua tahap. Yaitu bulan Desember tahun 2020 untuk warga yang memiliki lahan di Desa Tangkas, dan bulan Pebruari tahun 2021 untuk warga yang memiliki lahan di Desa Jumpai. Mengenai pembayarannya.

    Baca Juga:  Lima Jam Menghilang, Pembuat Kusen Ditemukan Meninggal di Kebun Pisang

    “Jadi saya mohon dalam kesempatan ini tidak ada calo, tidak boleh ada pemberian komisi kepada pihak manapun. Selanjutnya pemilik lahan harus menggunakan dana tersebut nantinya dengan bijak, dipakai untuk hal-hal yang produktif, yang bisa mendukung perekonomian keluarga, dan saya mohon doa agar pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali berjalan lancar,” pungkas Koster.

    Baca Juga:  Badung Angelus Buana di Karangasem, Giri Prasta Wujudkan Nawacita Jokowi

    Sementara itu, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) /Appraisal, Ni Made Tjandra Kasih mengungkapkan dalam acara penetapan nilai ganti kerugian tanah untuk normalisasi Tukad Unda, terdapat 187 bidang tanah yang dibebaskan dengan jumlah pemilik 124 orang. Kata dia, berdasarkan analisa peruntukan yang tertinggi dan terbaik dapat disimpulkan seluruh tanah memiliki harga Rp 26,5 juta per are.

    “Nilai ini sudah bersih, tanpa dipungut pajak dan tidak ada pungutan apa-apa lagi. Ini nilainya sudah bersifat final dan mengikat, sehingga saya harap proyek Pemerintah Provinsi Bali dapat segera terlaksana, karena berdampak positif bagi masyarakat setelah pembangunan ini sukses berjalan,” ujarnya. (rls/kb)

     

    Back to top button

    Berita ini dilindungi