CeremonialDenpasar

Pemprov Bali Terima Penghargaan Provinsi Peduli HAM Tahun 2019

    DENPASAR, Kilasbali.com – Provinsi Bali berhasil meraih penghargaan sebagai Pemerintah Provinsi dalam membina dan membangun sebagian besar atau seluruh Kabupaten/ Kota Peduli HAM tahun 2019. Hal ini ditunjukkan berhasilnya ke sembilan Kabupaten/ Kota di Bali peduli hak asasi manusia (HAM).

    Wakil Gubernur Bali Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan, penghargaan ini menjadi wujud nyata Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Bali yang peduli bahwa pemenuhan, penegakan, penghormatan, perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia yang merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara dan pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman dan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    Menurutnya, hasil yang baik ini tentu saja tidak bisa lepas dari kerja keras kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Provinsi Bali. Hal ini tentu saja sejalan dengan visi dan misi program pembangunan Bali yakni “Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru”, di mana Pemerintah Provinsi selalu mengutamakan hak asasi manusia dalam menyusun program-program untuk masyarakat Bali dengan regulasi yang dibentuk juga sudah berspektif berlandaskan hak asasi manusia untuk mewujudkan krama Bali yang sejahtera dan bahagia skala niskala.

    Dengan masuknya Bali sebagai salah satu Provinsi penerima penghargaan pelayanan publik berbasis HAM diharapkan mampu bersama menegaskan komitmen untuk terus mendukung usaha pemenuhan hak asasi manusia Indonesia dan khususnya Bali.

    Baca Juga:  Tradisi Melasti Se-Desa Adat Blahbatuh

    Terdapat dua agenda besar dalam rangka menilai komitmen Pemerintah daerah baik Provinsi dan Kabupaten/ Kota terkait penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM yaitu pelaksanaan dan pelaporan aksi hak asasi manusia Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 terkait rencana aksi nasional hak asasi manusia 2015-2019 yang telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018. (rls/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi