DenpasarNews Update

Sidak di Dauh Puri Kauh, Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 18 Orang Pelanggar Prokes

    DENPASAR, Kilasbali.com – Guna meminimalisir penularan covid-19, Tim Gabungan Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar menggelar Operasi Penertiban Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, di Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (14/12/2020).

    Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, kegiatan kali ini sengaja di dilaksanakan di wilayah Desa Dauh Puri Kauh, tepatnya di seputaran Jalan Nusa Kambangan.

    Baca Juga:  DPRD Tabanan Tetapkan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

    “Kami melaksanakan kegiatan pemantauan prokes selalu digelar di wilayah zona orange atau jumlah penderita covid-19 yang cukup banyak. Yang mana Penegakan perda selalu kami gelar agar masyarakat memahami bahwa sangat penting mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.

    Sayoga mengaku dari sidak ini terjaring 18 orang pelanggar. Sesuai Peraturan Gubenur Nomor 46 Tahun 2020 maka 11 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda sebesar Rp 100 ribu. Dan 7 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak benar hanya diberikan pembinaan dan sanksi sosial.

    Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama Pembangunan GKPB Dalung, Giri Prasta: Berbagi dengan Semua Umat

    “Dengan terus diberikan sanksi bagi yang melanggar maka diharapkan masyarakat tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga penularan virus covid 19 bisa diputus mata rantainya,” sebutnya.

    Lebih lanjut Sayoga mengaku pencegahan penularan covid-19 dibutuhkan partisipasi dan kesadaran masyarakat. Setelah dilakukan penegakan sekian kali menurutnya masyarakat sudah mulai nampak kesadarannya tentang protokol kesehatan. Meskipun demikian masih ada beberapa orang tidak sadar, sehingga dalam sidak masih diketemukan tidak memakai masker.

    ” Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan,sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat,” tegasnya.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi