DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar yang teridiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, serta didukung Kepala Desa dan perangkat Desa Pemecutan Kaja, melaksanakan operasi penertiban penegakan disiplin protokol kesehatan di simpang Jalan Wandira Sakti, Jalan Bung Tomo, Pemecutan Kaja, Denut, Kamis (17/12/2020).
“Kegiatan ini merupakan penerapan dari Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.
Lebih jauh Dewa Sayoga mengatakan, kegiatan ini terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang sedang melanda.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penyebaran virus yang lebih meluas. Untuk itu kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster-klaster baru di masyarakat,” paparnya.
Adapun hasil dari pelaksanaan operasi prokes ini terjaring sebanyak 43 orang pelanggar, 25 orang diantaranya tidak menggunakan masker dan 18 orang lainnya didapati menggunakan masker namun tidak benar.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 25 orang tersebut langsung didenda sebesar Rp 100 ribu di tempat. Dan untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar diberikan pembinaan oleh petugas.
“Dalam penerapan disiplin prokes ini, tim yustisi akan terus mengedukasi masyarakat agar dapat mencegah penularan virus, sehingga secepatnya pandemi ini dapat diatasi.
Untuk itu kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat selalu menjaga kesehatan seperti wajib menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak serta menjaga kebersihan. Dengan memulai dan sadar dari diri sendiri, niscaya semuanya bisa terbebas dari penularan berbagai penyakit,” pungkas Dewa Sayoga.(sgt/kb)