Denpasar

Sidak Prokes di Pemecutan, Tim Yustisi Jaring 22 Orang Pelanggar

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Dempasar kembali jaring 22 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiba di seputaran Pasar Pasah Pemedilan Jalan Gunung Batur Kelurahan Pemecutan Kecamatan Denpasar Barat Selasa (29/12/2020).

    Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, 22 orang pelanggar yang dijaring hari ini terdata 10 orang tidak menggunakan masker langsung didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu dan 12 orang lagi yang menggunakan masker tidak pada tempatnya diberikan pembinaan dan hukuman sosial berupa push up, menyapu jalan dan menandatangangi surat pernyataan tidak akan melanggar protokol kesehatan lagi.

    Baca Juga:  17 Tahun IPeKB, Bertumbuh untuk Melakukan Pengabdian

    “Sanksi itu diberikan agar mereka benar-benar jera dan sadar akan pentingnya protokol kesehatan. Karena kami telah memberikan sosialisasi selama 9 bulan, masa masih saja ada yang mencoba untuk melanggar lagi,” tegas Sayoga.

    Sayoga menambahkan kepada masyarakat agar selalu taat protokol kesehatan setiap melakukan aktifitas di luar rumah yakni selalu menjaga jarak, memakai masker dan selalu mencuci tangan.

    Baca Juga:  Luncurkan ‘Pil Sakti’, Mahendra Jaya Beberkan Ini

    Selain itu covid -19 ini juga menjadi kekhawatiran mengingat jumlah ruang isolasi maupun tenaga medis sangat terbatas dibandingkan jumlah orang yang terjangkit Covid 19.

    “Kekurangan tenaga medis harus dipikirkan salah satunya adalah masyarakat harus mentaati protokol kesehatan sehingga tidak ada penambahan jumlah kasus lagi,” jelasnya.(sgt/kb)

    Back to top button