JEMBRANA, Kilasbali.com – Meningkatnya pasien positif COVID-19 di Kabupaten Jembrana memicu kabupaten di ujung barat Pulau Bali ini masih berstatus zona merah.
Menyikapi itu, Kodim 1617/Jembarana beserta instansi terkait terus berupaya mengintensifkan operasi yustisi dalam penegakan disiplin protokol kesehatan.
Operasi yustisi dilakukan secara terus menerus oleh aparat gabungan ini, menyasar pusat keramaian dan jalan raya di wilayah Kabupaten Jembrana.
Salah satu di Simpang Baluk Rening, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Selasa (29/12/2020).
Dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut, ditemukan 23 orang warga yang membawa masker namun tidak digunakan, sementara 5 warga lainnya ditemukan tidak membawa masker.
Kepada warga yang melanggar aparat melakukan pendataan dan mengimbau secara humanis agar selalu mematuhi protokol kesehatan dimasa Pandemi COVID-19.
Secara terpisah Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna mengungkapkan bahwa dilaksanakannya operasi yustisi secara terus menerus ini, untuk mengembalikan Jembarana menjadi zona hijau.
Untuk itu, Dandim mengimbau agar masyarakat selalu hidup sehat dan mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari sehingga tidak terpapar COVID-19.
“Kita akan terus mengintensifkan operasi yustisi pendisiplinan agar masyarakat benar-benar sadar akan pentingnya protokol kesehatan,” tegasnya.
Dandim menuturkan masih banyak masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan terutama dalam penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah. (jus/kb)