BirokrasiDenpasar

Berkas Adminduk di Dukcapil Denpasar Mulai 1 Januari 2021 Bisa Lewat Grab

    DENPASAR, Kilasbali.com – Pengambilan serta pengantaran berkas Administrasi Kependudukan (Adminduk) dapat dilaksanakan menggunakan aplikasi Grab lewat fitur layanan Grab Express mulai 1 Januari 2021.

    Kadis Dukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, Rabu (30/12/2020) menjelaskan layanan pengambilan berkas Adminduk dapat dilaksanakan melalui aplikasi Grab guna melengkapi layanan Si Taring yang diluncurkan bulan Juni lalu.

    “Mulai 1 Januari 2021 mendatang layanan pengambilan berkas dapat dilaksanakan via Grab lewat fitur layanan Grab Express, Hal ini juga sejalan dengan program Pemerintah Kota Denpasar dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan mengurangi adanya kontak fisik,” ujarnya.

    Dewa Juli menekankan, masyarakat yang melaksanakan pengurusan dokumen adminduk melalui layanan Si Taring akan mendapatkan notifikasi yang disertai dengan link untuk pengambilan berkas.

    Baca Juga:  Peringatan Weton sebagai Ungkapan Rasa Syukur

    Selanjutnya, masyarakat dapat memilih layanan pengambilan, mulai dari mencetak mandiri dari rumah, mencetak langsung ke Disdukcapil, mencetak mandiri di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) serta mencetak berkas adminduk di Disdukcapil untuk selanjutnya diantarkan melalui Go-Jek atau Grab Express.

    “Jadi kami tekankan, menggunakan Go-Jek atau Grab Express ini tidak mutlak, ada beberapa pilihan kepada masyarakat, baik mandiri, via ADM atau lewat Gojek atau Grab Express, semuanya bisa. Namun untuk Gojek, biaya pengiriman dibebankan kepada masyarakat selaku pengguna jasa, dengan keunggulan dapat diantarkan kemanapun dan dimanapun posisi terkini pemilik berkas,” jelasnya

    Head of Publik Afair and Goverment Relation Grab Indonesia Bali Nusra, Ketut Dharma Jaya Kusuma mengatakan pada prinsipnya, Grab hadir untuk menyelesaikan friksi kehidupan masyarakat sehari-hari.

    Baca Juga:  Sendratari Kolosal ‘Ki Barualis’ Meriahkan HUT Kota Gianyar

    Apalagi dengan tatanan kehidupan baru, Grab berharap layanan-layanannya dapat diandalkan untuk membantu masyarakat.

    “Dalam konteks kerjasama ini, Grab Express dapat menjadi alternatif baru dalam pemanfaatan teknologi untuk pengiriman dokumen kependudukan & pencatata sipil sehingga masyarakat dapat mengurangi kontak fisik dan menekan laju penyebaran COVID-19, hal ini juga memberikan dukungan terhadap tranformasi digitalisasi serta mendukung Denpasar sebagai Smart City,” jelasnya.

    Untuk diketahui, beberapa layanan yang dapat menggunakan layanan pengiriman Via Gojek, selain juga dapat dilaksanakan pencetakan mandiri baik dari rumah dan ADM yakni Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan,

    Baca Juga:  Pemprov Bali Hadir, Bantu Tiga Krama Bangli Miliki Rumah Layak Huni

    Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), Sinkronisasi Data serta layanan administrasi kependudukan lainya.

    Bahkan, dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan kerjasama dengan pola yang sama dengan Oke Jek.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi