DenpasarSosial

Sidak di Denbar, Tim Yustisi Denpasar Jaring 41 Pelanggar Prokes

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali jaring 41 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban protokol kesehatan.

    Sebanyak 21 pelanggaran terjaring di Jalan Gunung Kawi , Jalan Gunung Raung, Jalan Gajah Mada Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat Selasa (29/12/2020) kemarin malam dan 20 orang terjaring di Jalan Gunung Batukaru Desa Tegal Kerta Rabu (30/12/2020)

    Baca Juga:  PKN Cetak Pemimpin Tangguh

    Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari hasil penertiban selama dua hari ini sebanyak 41 orang pelanggar terjaring.

    “Yang didenda sebanyak 9 orang karena tidak menggunakan masker dan 32 orang lagi diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya,” ujarnya.

    Selain itu 41 orang pelanggar itu juga diberikan sanksi fisik maupun moril. Sanksi fisik mereka semua diberi hukuman push up, sanksi moril disuruh menyapu jalan dan menandatangangi surat pernyataan tidak akan melanggar protokol kesehatan lagi.

    Baca Juga:  YPSS Sinergi Bersama Polri Amankan Pemilukada

    “Jika di kemudian hari kembali ditemukan melakukan pelanggaran kembali, maka kami terpaksa akan bina di Kantor Satpol PP Kota Denpasar,” ungkap Sayoga.

    Semua sanksi itu harus diberikan agar mereka benar-benar jera dan sadar akan pentingnya protokol kesehatan. Mengingat pihaknya telah memberikan sosialisasi selama 9 bulan.

    “Jika masih ada yang melanggar dan sengaja melakukan pelanggaran perlu diberi sanksi tegas,” katanya

    Baca Juga:  Hari Berkabung Nasional Wafatnya Wapres ke-9, Masyarakat Bali Diimbau Kibarkan Bendera Setengah Tiang

    Dari kondisi ini Sayoga menegaskan kepada masyarakat untuk selalu taat protokol kesehatan terutama saat melakukan aktifitas di luar rumah yakni selalu menjaga jarak, menggunakan masker dan selalu mencuci tangan.(sgt/kb)

    Back to top button