DENPASAR, Kilasbali.com – Menjelang pergantian tahun, Tim Yustisi Kota Denpasar kembali jaring 30 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban di beberapa titik di wilayah Kota Denpasar, Rabu (30/12/2020) malam.
“Dari jumlah yang melanggar 8 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 22 orang menggunakan masker tidak sempurna diberikan pembinaan serta hukuman fisik maupun sanksi moril,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi Kamis (31/12/2020).
Sayoga mengatakan, selain masyarakat pihaknya juga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha seperti cafe, angkringan, pertokoan/swalayan disuluruh Kota Denpasar menjelang perayaan tahun baru.
Hal ini dilakukan agar mereka tetap mematuhi protokol kesehatan. Mengingat cafe, angkringan, pertokoan/swalayan merupakan tempat yang sering menimbulkan kerumunan.
Maka dari itu dalam kegiatan ini Sayoga mengingatkan semua pelaku usaha wajib menyiapkan tempat cuci tangan, handsanitiser, thermo gun dan penataaan atau pengaturan meja kursi agar ada jarak.
Tidak hanya protokol kesehatan Sayoga juga mengingatkan kepada semua pelaku usaha agar tutup operasional mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah yakni sampai pukul 23.00 wita.
“Tutup oprasional usaha harus sesuai dengan peraturan. Itu diwajibkan mengingat perayaan tahun baru pasti banyak masyarakat yang ingin keluar rumah untuk merayakannya,” tegas Sayoga. (sgt/kb)