DenpasarPeristiwaSosial

Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, Satu Orang Diamankan Petugas Desa Dauh Puri Kelod

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Desa Dauh Puri Kelod berhasil mengamankan satuborang yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan di luar jadwal pembuangan  di Kawasan Jalan PB. Sudirman.

    Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan diserahkan kepada penyidik PPNS DLHK Kota Denpasar untuk selanjutnya dilaksanakan penindakan.

    Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra yang didampingi Kabid Kebersihan Adi Wiguna, Sabtu (2/1/2021) menjelaskan perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda.

    Namun demikian, masih ada saja warga yang membuang sampah di luar jam operasional. Karenanya, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel.

    Baca Juga:  Diduga Tersambar Petir, Pura Ratu Gede Bima Sakti di Beraban Kebakaran

    Ia mengatakan, selain itu masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh.

    “Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat kami DLHK bekerjasama dengan Perbekel/Lurah untuk melaksanakan sidak lingkungan,” jelasnya.

    Atas permasalahan ini Gustra panggilan akrab IB Wirabawa Putra mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah.

    Baca Juga:  Nasib Petani Memang Selalu di Bawah!

    Hal ini tertuang dalam Perwalu Nomor 76 Tahun 2019 tentang swakelola sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu.

    “Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing Desa/Kelurahan,” jelasnya.

    Gustra turut berpesan agar masyarakat mengurangi sampah dengan  pemilahan sampah organik dan sampah an organik, sehingga dapat memudahkan  untuk melakukan pengolahan  di TPS  setempat.

    Baca Juga:  ASN Se-Bali Diminta Jaga Netralitas Pemilu

    Gustra menambahkan bahwa membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

    Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2. Sehingga yang bersangkutan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada 6 Januari mendatang.

    “Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar, yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku,” pungkasnya. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi