DENPASAR, Kilasbali.com – Hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar, Senin (11/1/2021), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dengan unsur kepolisian mengadakan razia masker di Jalan Moh. Yamin, Renon, Denpasar.
Kasapol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, bagi pengendara yang tidak menggunakan masker akan dikenai sanksi denda Rp 100 ribu.
Kendatipun demikian, lanjut dia, bagi mereka yang dikenai sanksi denda dan tidak mampu membayar, maka akan berikan sanksi sosial dan juga membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi.
“Sementara bagi pengendara yang menggunakan masker namun kurang baik dan benar akan di tegur secara lisan,” ujarnya.
Dewa Dharmadi menambahkan bahwa dengan dilaksanakannya penertiban ini di harapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Terutama menggunakan masker dengan baik dan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer serta menjaga jarak,” jelasnya.
Dewa Dharmadi juga mengungkapkan, Pemberlakukan PPKM dari 11-25 Januari 2021, pihaknya berharap agar masyarakat tidak berlebihan menyikapinya. Karena yang diatur adalah kerumunan atau objek-objek yang sering dijadikan tempat berkumpul dan berlebihan.
“Pemerintah juga melibatkan TNI/Polri serta masyarakat adat dilibatkan untuk melakukan pengawasan terhadap objek yang kerap dijadikan kerumunan masyarakat. Kalau tempat usaha, sudah jelas pukul 21.00 WITA sudah menghentikan kegiatannya,” ujarnya.
“Sedangkan aktivitas lain, seperti transportasi atau bebergian tidak kami permasalahkan. Hanya saja hindari tempat kerumunan. Kalau siang hari, orang sedang aktivitas bekerja, sehingga potensi orang berkumpul sangat minim. Tapi kami tetap melaksanakan protokol kesehatan,” bebernya.
Selain kegiatan tersebut, di hari pertama PPKM ini pihaknya bekerjasama dengan TNI/Polri dan instansi terkait melakukan penertiban sejumlah baliho yang masuk kategori kadarluasa, kondisi sudah tidak layak di seluruh Bali. (kas/kb)