GianyarSeni Budaya

Pengukuhan Tunggu SK, Prajuru Desa Adat Keramas Hanya Mejaya-Jaya

    GIANYAR, Kilasbali.com – Buntut penolakan dua calon bendesa lantaran perbedaan persepsi arti mufakat saat pemilihan, hingga kini SK Prajuru Desa Adat Keramas masa bakti 2021-2026 dari MDA Bali belum turun. Meski meski tanpa pengukuhan, Desa Adat Keramas tetap menggelar upacara mejaya-jaya prajuru desa adat, Rabu (13/1/2021).

    Prosesi mejaya-jaya ini dilaksanakan di Pura Desa dan Puseh, Desa Adat Keramas, dipuput Ida Pedanda Geria Kekeran.

    Ketua Panitia Musyawarah Pemilihan, I Gusti Made Toya mengatakan, upacara mejaya-jaya prajuru desa adat ini dilakukan dengan tujuan memohon restu kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, sebelum bandesa adat dan prajuru adat melaksanakan tugasnya.

    “Mejaya-jaya prajuru desa adat ini merupakan proses niskala yang dilakukan berdasarkan adat dan dresta serta awig- awig Desa Adat Keramas dari dahulu,” jelasnya.

    Baca Juga:  Pilkada Gianyar, Tagel Bahas Koalisi

    Terkait dengan SK Prajuru Desa adat, Gusti Toya menegaskan bahwa penyerahan SK Prajuru desa adat akan dilakukan dalam acara pengukuhan oleh Mejelis Desa Adat (MDA).

    Dalam prosesi mejaya-jaya ini tidak ada penyerahan SK Prajuru desa adat dari MDA, sehingga upacara mejaya-jaya ini tidak dilakukan bersamaan dengan upacara pengukuhan.

    “Acara pengukuhan prajuru desa adat Keramas nanti akan dilaksanakan terpisah, setelah upacara mejaya-jaya dan kami akan jadwalkan hari baiknya lagi untuk pengukuhan,” katanya.

    Baca Juga:  Lima Jam Menghilang, Pembuat Kusen Ditemukan Meninggal di Kebun Pisang

    Acara pengukuhan merupakan prosesi sekala yang prosesnya ditentukan oleh pedoman Ngadegang Bandesa dari MDA Provinsi Bali.

    Sehingga antara pengukuhan dan pejaya-jayaan tersebut adalah dua hal yang berbeda, yakni secara administratif dan secara dresta, dan tidak ada ketentuan wajib keduanya harus dilakukan bersamaan.

    Terhadap penolakan dua calon bandesa, I Gusti Agung Suadnyana dan I Nyoman Kantor Wirawan yang kalah dalam paruman desa Ngadegang Bandesa Adat, tanggal 19 Desember 2020, Panitia Pemilihan menilai itu sebagai sebuah dinamika dalam proses demokrasi.

    Baca Juga:  Bale Saka Enam di Kerambitan Kebakaran saat Pemiliknya Terlelap Tidur

    Namun penolakan kedua calon tersebut dalam paruman desa adat Keramas tanggal 27 Desember 2020 telah ditolak oleh paruman desa adat dan menguatkan kembali hasil paruman desa yang memilih I Nyoman Puja Waisnawa kembali sebagai bendesa adat Keramas masa bakti 2021-2026.

    Selain itu, terhadap penolakan kedua calon tersebut sudah ditangani di tingkat MDA Provinsi Bali pada 8 Januari 2021. Kedua calon yang menolak, MDA Kecamatan, MDA Kabupaten, Panitia Pemilihan dan Prajuru Desa sudah dimintai keterangan oleh pihak MDA Provinsi Bali, dan kini tinggal menunggu keputusan dari MDA Provinsi Bali. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi