JEMBRANA, Kilasbali.com – Menindaklanjuti Peraturan Bupati Jembrana (Perbub) Nomor 36 Tahun 2020 guna menekan penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19, Kodim 1617/Jembrana bersama instansi terkait menggencarkan patroli penegakan protokol kesehatan.
Instansi tersebut yaitu Polres Jembrana, Satpol PP, BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana. Hasil patroli yang digelar Rabu (13/01/2021), petugas menemukan tiga warga yang melanggar protokol kesehatan. Membawa masker namun tidak digunakan.
Oleh petugas gabungan warga yang terjaring dalam operasi tersebut dilakukan pendataan dan pembinaan secara humanis agar dalam melaksanakan aktivitas mematuhi peraturan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19.
Sementara itu, Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifudin Haruna menjelaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan para Danramil beserta Babinsa agar berperan aktif dalam melaksanakan patroli guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di wilayah binaannya.
“Kita ketahui bersama kasus positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Jembrana sangat signifikan. Untuk itu, Kodim 1617/Jembrana yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan Covid-19 akan berupaya menekan perkembangan pandemi ini di wilayah Kabupaten Jembrana dengan melaksanakan patroli bersama untuk penegakan disiplin protokol kesehatan,” jelas Dandim.
Dalam pelaksanaan patroli tersebut, petugas juga memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M.
“Petugas tetap mengedepankan sikap humanis dalam melaksanakan tugas penegakan disiplin protokol kesehatan kepada setiap warga yang melanggar,” pungkasnya. (kas/kb)