TABANAN, Kilasbali.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali menggelar rapat koordinasi untuk membuat laporan kegiatan penanganan pelanggaran Pilkada, di ruang rapat Kantor Bawaslu Tabanan, Senin (18/1/2021).
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretariat Bawaslu Bali dan Ketua, Divisi Penanganan Pelnggaran dan staf Bawaslu Kabupten/Kota yang daerah ada Pilkada serentak Tahun 2020.
Ketua Badan Bawaslu Bali Ketut Ariyani menjelaskan, kegiatan ini diselenggarakan guna menyamakan pemahaman para Ketua, Kordiv dan staf penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyusun laporan pertanggung jawaban masing-masing divisi sesuai substansinya, dokumen – dokumen, dan literasi yang baik.
Menurutnya, Bawaslu Kabupaten dan Kota mendapatkan juknis, dalam menyusun laporan yang baik sebagai bahan Penyusunan Laporan Akhir Penangana Pelanggaran untuk disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi Bali.
“Laporan akhir ini akan digabung masing-masing divisi, sebagai reflekasi hasil akhir pengawasan di Pilkada 2020,” jelas Ketut Ariyani.
Komisioner Bawaslu Bali, I Wayan Wirka menyampaikan, pertanggungjawaban kepada peserta dan pemilih Pilakada Tahun 2020 sudah selesai, dan selanjutnya pertanggung jawaban Laporan akhir yang wajib diselesaikan.
Kata dia, angka pelanggaran sebanyak 33 baik pelanggran laporan dan temuan dari 6 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada pada Tahun 2020.
“Pelanggaran Adminitrasi sebanyak 17, hukum lainya 7, etik 1 dan 8 bukan pelanggran,” ujarnya.
Dia menambahkan, Bawaslu telah menindaklanjutinya. Akan tetapi tidak semua sebagai pelanggran hukum, karena tidak memenuhi peristiwa hukum.
“Tujuan penanganan pelanggaran bukan tujuan awal, namun tujuan akhir. Peningkatan pencegahan dan pengawasan tentu menurunya angka pelanggran pada Pilkada 2020,” pungkasnya. (tim/kb)