DENPASAR, Kilasbali.com – Pengadilan Tinggi Bali memutuskan banding kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ari Astina alias Jerinx dari 14 bulan dikurangi 4 menjadi 10 bulan.
Menanggapi hal ini, Pengacara Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar lalu mengadili sendiri dan menjatuhkan vonis selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.
“Jadi dari proses banding ini Jerinx tetap dinyatakan bersalah. Putusan PN Denpasar dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, namun vonis penjaranya dikurangi 4 bulan. Jadi lebih ringan dari putusan hakim di tingkat pertama,” jelas Gendo, Selasa (19/1/2021).
Banding dari kuasa hukum menurut Gendo kedua-duanya sudah dipertimbangkan termasuk banding dari Jaksa.
“Kedua-duanya sudah dipertimbangkan dan keputusannya adalah Jerinx bersalah dan pidana kurungannya yang dikurangi lagi 4 bulan,” kata Gendo.
“Langkah selanjutnya kami akan konsultasi dengan Jerinx karena Jerinx yang akan mengambil keputusan apakah akan menerima putusan ini atau melakukan upaya hukum langkah kasasi. Tergantung klien kami terdakwa Jerinx,” pungkasnya.
Drumer SID ini sebelumnya divonis 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan oleh majelis hakim PN Denpasar. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.(sgt/kb)