TABANAN, Kilasbali.com – Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 9 Kecamatan di wilayah Kabupaten Tabanan, digelar secara serentak Kamis (21/1/2021).
Operasi Yustisi kali ini melibatkan 86 personil dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, Petugas Camat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan yang dibagi menjadi 5 regu.
Adapun pembagian lokasi operasi setiap regu yaitu Regu 1 di Kecamatan Selemadeg Barat, Regu 2 di Kecamatan Kediri dan Tabanan, Regu 3 di Kecamatan Kerambitan dan Penebel, Regu 4 di Kecamatan Marga dan Baturiti, dan Regu 5 di Kecamatan Selemadeg Timur dan Selemadeg.
Operasi Yustisi PPKM hari ini berhasil menjaring total 80 pelanggaran. Dari 80 pelanggar tersebut ada 36 orang mendapat teguran lisan, 38 orang teguran fisik, dan 6 orang dikenakan denda.
Pelanggaran di Kecamatan Selemadeg Timur merupakan kecamatan dengan pelanggaran tertinggi tanpa denda yaitu terdiri dari 6 orang mendapatkan teguran lisan dan 10 orang mendapatkan teguran fisik.
Kasat Pol PP Kabupaten Tabanan I Wayan Sarba menyebutkan uang denda pelanggaran Operasi Yustisi PPKM akan dimasukan ke kas daerah. “Uang dari hasil sidak disetor ke kas daerah,” tegasnya.
Wayan Sarba menambahkan, tujuan Operasi Yustisi ini untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya penularan Covid-19, sehingga masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. (gd/sgt/kb)