DenpasarNews Update

Update Penanggulangan Covid-19, Minggu 24 Januari 2021

    DENPASAR, Kilasbali.com – Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini, Minggu 24 Januari 2021 mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 292 orang. Terdiri dari 267 orang melalui transmisi lokal dan 25 Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Untuk kabar baiknya, sembuh sebanyak 222 orang, dan kabar duka meninggal dunia bertambah tiga orang.

    Dengan adanya tambahan tersebut, maka jumlah kasus secara kumulatif hingga hari ini, untuk terkonfirmasi positif 23.764 orang, sembuh 20.121 orang (84,67%), dan meninggal dunia 631 orang (2,66%). Sedangkan kasus aktif atau pasien dalam perawatan per hari ini menjadi 3.012 orang (12,67%).

    Baca Juga:  Penyineban Karya IBTK Tahun 2024, Pj Gubernur Bali Nuek Bagia Pula Kerti
    Update Penanggulangan Covid-19, Minggu 24 Januari 2021

     

    PPKM Diperpanjang

    Sementara itu, menyikapi perkembangan kasus secara nasional, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yang tertuang ke dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021. Perpanjangan ini dikeluarkan pada tanggal 22 Januari 2021.

    Instruksi yang berlaku mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021 ini ditujukan kepada gubernur dan wali kota/bupati, khususnya Gubernur DKI, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali, untuk mengatur PPKM yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, sesuai kondisi wilayah masing-masing dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

    Baca Juga:  Saksikan "Pokémon Regional League 2023-24 Indonesia Vol.3" di Bali

    Khusus untuk Bali, prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya. Di mana instruksi ini mengatur diantaranya tentang pembatasan perkantoran dengan menerapkan work from home 75 persen, dan masuk kantor hanya 25 persen. Melakukan belajar mengajar secara daring atau online. Untuk restoran maksimal kapasitas 25 persen, dan pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran.

    Untuk mall jam buka hingga 20.00 WIB. Tempat ibadah dilaksanakan pengaturan dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Fasilitas umum dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. Dilakukan pengaturan jam operasional transportasi umum.

    Baca Juga:  Lima Jam Menghilang, Pembuat Kusen Ditemukan Meninggal di Kebun Pisang

    Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Made Rentin mengatakan tengah menyusun Surat Edaran (SE) Gubernur Bali untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri ini. “SE Gubernur Bali sedang kami susun dengan cakupan Denpasar, Badung, Tabanan, Gianyar, dan Klungkung,” singkatnya (kas/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi