DENPASAR, Kilasbali.com – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar mengungkap 23 kasus narkotika dengan 35 orang tersangka, pada bulan Januari 2021.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa Sabu 1.646,69 gram Ganja 120,12 gram, P-Flouro Fori 4 butir dan 3 pecahan berat bersih 1,90 gram.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengatakan dari 23 kasus, terdapat 6 kasus menonjol yakni tersangka Agung Laki-laki (64) Pensiunan TNI, TKP Jl Kebo Iwa Utara Denbar.
Barang bukti 1 pucuk senjata api genggam bertuliskan MP-654k, CAL 4,5 mm gagang warna hitam dengan 10 butir peluru, 1 buah tas selempang warna hitam, dan 1 buah holter/sarung senjata.
“Dari tersangka Agung ditemukan bong dan tidak ditemukan narkoba namun memiliki senjata api,” sebut Kapolresta Denpasar, Senin (25/1/2021) di Mapolresta Denpasar.
Selanjutnya tersangka Nanda Laki-laki (38) pedagang, TKP Jl Majapahit Kuta Badung.
Barang bukti ganja berat bersih 108,91 gram/ 1 ons.
Mariana Laki-laki (31) tidak bekerja, TKP Jl Raya Pemogan Denpasar dan Indrawan, Laki-laki, (34) Dagang, TKP Jl Raya Pemogan Denpasar. Barang bukti Sabu berat bersih 77,59 gram.
Johki, Laki-laki (24) Mahasiswa, TKP Jl Batubelig Kuta Utara Badung, Ravee Laki-laki (21) Mahasiswa, TKP Jl Batubelig Kuta Utara Badung, Syiva Perempuan (23) Selegram TKP Jl Batubelig Kuta Utara Badung, Allyssa Perempuan (20) Mahasiswa, TKP Jl Batubelig Kuta Utara, Badung.
Barang bukti P-FLOURO FORI 4 butir tablet dan 3 pecahan tablet berat bersih 1,90 gram.
“Satu diantara empat tersangka merupakan selegram dengan inisial “S” dengan follower mencapai 1 juta,” sebutnya.
Selanjutnya Prawira, Laki-laki, (35) Swasta, TKP Jl Nakula Seminyak Badung dan
Wahyu, Laki-laki (36)Tidak bekerja, TKP Jl Nakula Seminyak Badung. Barang bukti
Sabu berat bersih 1,49 gram.
“Salah satu tersangka merupakan cucu dari Raja Puri. Inisialnya W,” jelas Kapolresta Denpasar.
Selanjutnya Lu Ming Fe Laki-laki (29) tidak bekerja, TKP : Hotel Jl Raya Kuta Badung.
Barang bukti Sabu berat bersih 1.517 gram/1.5 kilo gram.
Kombes Jansen menerangkan berdasarkan daerah asal Tersangka sebagai Bandar/kurir yakniJawa 5 orang, Bali 3 orang, Medan 1 orang. Terdiri dari laki-laki 7 orang, dan perempuan 2 orang.
Adapun peran tersangka adalah 3 orang kurir/ bandar, 6 orang pecandu narkoba dengan modus operandi menyimpan, mengantar dan menempel narkotika.
Tersangka Lu Ming Fe adalah seorang residivis kasus narkoba tahun 2016 dan bebas tahun 2018.
Terkait sumber narkotika, saat ini masih dalam penyelidikan. Adapun ancaman hukum yang dikenakan yakni Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta s/d 8 miliar.
Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak 8 milyar.
Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
“Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 30.000 jiwa,” pungkas Kapolresta Denpasar.(sgt/kb)