DENPASAR, Kilasbali.com – Pembatasan jam operasional di Kota Denpasar yang awalnya maksimal pukul 21.00 WITA, kini dimajukan satu jam menjadi pukul 20.00 WITA.
Hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021) sore.
“Terkait pembatasan jam operasional sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali sampai pukul 20.00 WITA. Jadi maju satu jam,” jelasnya.
Dewa Rai menambahkan pembatasan jam operasional ini berlaku untuk usaha di luar sektor non esensial.
Sementara untuk pasar, rumah sakit, maupun energi masih tetap beroperasi seperti biasa atau tanpa pembatasan.
Seperti diinformasikan, mulai Selasa, 26 Januari 2021 pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga tanggal 8 Februari 2021.
Perpanjangan PPKM ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjang PPKM.
Dalam surat tersebut tidak ada merubah teknis maupun aturan PPKM dari sebelumnya.
Dalam PPKM tersebut, dia mengatakan Pemkot kembali mengerahkan Satgas untuk melakukan tempat usaha yang membandel untuk tutup tepat waktu sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
Pembatasan itu dilakukan untuk mengurangi adanya kerumunan orang yang berbelanja sehingga, pengurangan waktu buka tersebut dianggap cukup efektif mencegah penyebaran Covid-19.
Ia berharap dengan diperpanjangnya PPKM ini, masyarakat semakin disiplin dan penyebaran Covid-19 segera turun.(sgt/kb)