TABANAN, Kilasbali.com – Unit Opsnal Reskrim Polsek Kediri berhasil mengungkap kasus tidak pidana penipuan dan pengelapan, Rabu (27/1/2021).
Seorang terduga pelaku dari tindak kejahatan inipun diringkus dan langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertangungjawabkan perbuatan yang tak patut ditiru ini.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu dialami korban Supomo, 50, asal Banyuwangi, dan tinggal sementara di Desa Nyitdah, Kediri, Tabanan.
Awalnya, sepeda motor korban Yamaha Yupiter Z, warna biru hitam, DK 4924 GAJ, dipinjam temannya Nur Holis (pelaku, red) asal Banyuwangi pada Minggu (3/1/2021).
Tanpa menaruh curiga, korban pun meminjamkannya kepada temannya ini. Sayangnya motornya ini tak kunjung dikembalikan.
Korban pun telah berulang kali menghubungi pelaku melalui telepon. Namun tidak ada jawaban. Peristiwa itupun akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kediri Kompol Gusti Nyoman Wintara segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Dipimpin Kanit Reskrim AKP Picha Armedi dengan Panit II Reskrim Iptu Putu Sartika segera melakukan penyelidikan ke TKP di Banjar Tegal, Nyitdah, Kediri, Tabanan.
Petugas pun menggali keterangan untuk mengetahui ciri-ciri terduga pelaku. Hasilnya, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di seputaran Mengwi Badung.
Tim pun langsung berangkat ke daerah Mengwi sesuai dengan informasi yang didapat, dan melakukan penyanggongan.
Selanjutnya, pada tanggal 27 Januari 2021 pagi, terduga pelaku berhasil diamankan (ditangkap). Setelah dilakukan interogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya.
“Terduga pelaku tengah dilakukan proses penyidikan dan dijerat Pasal 378/372 KUHP,” pungkas Kapolsek. (kas/kb)