DENPASAR, Kilasbali.com – Tim yustisi Kota Denpasar yang teridiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, serta Linmas kembali melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Penetapan Prokes PPKM.
Kali ini operasi penertiban dilaksanakan di Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, tepatnya di simpang Jalan Raya Sesetan sampai Jalan Sidakarya, Rabu (27/1/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, operasi pendisiplinan prokes dilakukan terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menyasar para pelaku usaha dan masyarakat.
Dimana hasil dari pelaksanaan operasi prokes tersebut terjaring sebanyak 18 orang. 12 orang diantaranya tidak menggunakan masker dan 6 orang didapati menggunakan masker dengan tidak benar.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 12 orang tersebut langsung didenda sebesar Rp 100 ribu di tempat. Dan 6 orang untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar dilakukan pembinaan oleh petugas dengan hukuman sosial.
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran covid 19, yang sedang melanda dan kegiatan ini tentu untuk mencegah terjadinya klaster baru lagi di masyarakat.
Untuk itu kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster-klaster baru serta bertujuan mengajak masyarakat selalu menjaga kesehatan dengan tetap mengikuti anjuran prokes dan menjaga kebersihan baik itu kebersihan diri maupun lingkungan,” ujarnya.(sgt/kb)