DENPASAR, Kilasbali.com – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar, diperpanjang dua minggu kedepan dari tanggal 26 Januari kemarin hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Salah point yang diatur dalam PPKM sesuai SE Gubernur adalah Pembatasan Jam Operasional bagi pelaku usaha di Kota Denpasar. Agar masyarakat bisa mentaatinya peraturan tersebut, Kelurahan Pemecutan melakukan sosialisasi pemberlakukan PPKM ke para pelaku usaha dan juga tempat ibadah di seluruh wilayah Pemecutan pada Kamis (28/1/2021).
Lurah Pemecutan Ida Bagus Agung Upawana Manuaba mengatakan, adanya perpanjangan PPKM pihaknya langsung melakukan sosialisasi ke masyarakat, pelaku usaha, termasuk tempat ibadah seperti Mesjid, Pura, Gereja yang ada di Kelurahan Pemecutan. Sosialisasi yang diberikan melalui kelian adat dan pengurus tempat ibadah.
“Untuk mempercepat sosialisasi kami lakukan melalui Kelian Adat dan Pengurus Mesjid. Selanjutnya Kelian dan Pengurus Mesjid yang akan langsung mensosialisasi kepada masyarakat dan umatnya langsung,” jelas Upawana.
Selain tempat ibadah pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait perubahan jam operasional yakni sampai pukul 20.00 wita, serta secara rutin terus memberikan pemahaman dalam menekan penularan covid 19. Sehingga mereka bisa memahami dan bersedia mentaati dengan disiplin
Jika ada pelanggaran pihaknya akan memberikan pembinaan dan mencatatnya. Jika dikemudian hari orang tersebut kembali melakukan pelanggaran maka pihaknya akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk ditindak lebih lanjut.(sgt/kb)