TABANAN, Kilasbali.com – Jajaran Reskrim Polres Tabanan akhirnya membekuk terduga pelaku perampasan handphone di traffic light Grokgak Gede Tabanan pada hari Senin, 1 Pebruari 2021. Di peristiwa itu, viral di media sosial (medsos).
Dari informasi yang dihimpun, kejadian perampasan HP berawal dari pelaku meminta izin untuk mengamen di TKP simpang Grokgak kepada korban, I Made Suartana alias Pan Rini, 50, asal Banjar Wanasara, Desa Bongan, Tabanan.
Ia yang berprofesi sebagai seorang pedagang kue asongan yang sehari hari berjualan di tempat tersebut, karena bukan kewenangannya menyarankan untuk meminta izin ke Satpol PP.
Namun ternyata pelaku malah memaki dan mengeluarkan kata kata kasar kepada korban. Selanjutnya terjadi cekcok mulut. Saat itu korban mengeluarkan handphone hendak menghubungi bos kue onde onde.
Belum sempat menelepon, pelaku merampas HP merk Oppo warna putih milik korban dan memasukkannya ke dalam saku celana pelaku. Saat korban mencoba untuk meminta HP-nya pelaku mengacungkan pisau yang dibawanya.
Pelaku kemudian pergi ke arah timur menuju jurusan Denpasar. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 900 ribu.
Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio seizin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S., Siregar membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, pelaku Fitra Wijayanto alias Plong, 22 asal Bondowoso ditangkap di Daerah Ubung Denpasar, Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 15.15 WITA, dan mengamankan barang bukti 1 buah handphone warna putih merk Oppo serta sebilah pisau.
“Pelaku kini sudah ditangkap di dan sedang proses penyidikan,” ungkapnya.
Lanjut dia, Reskrim Polres Tabanan bertindak cepat mengantisipasi walaupun korban sebelumnya belum melaporkan kasusnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan adanya postingan status bahwa terjadi perampasan HP dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di simpang traffic light Grokgak Gede Tabanan pada hari Senin tanggal 1 Pebruari 2021.
Postingan itu betuliskan, “Mohon info Semeton Tabanan kalo liat pengamen d lampu merah kurang tw orangnya mohon berhati” td mertua saya di rampas HP nya dan diancam pakai pisau, kejadian tadi di perempatan grokgak”
Menyikapi postingan itu, Reskrim Polres Tabanan atas petunjuk dan arahan Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S, Siregar melakukan penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar.
Berdasarkan hasil Penyelidikan dan olah TKP dan dikuatkan dengan keterangan saksi saksi Tim Opsnal Reskrim Polres Tabanan yang dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Mohammad Amir, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Fitra Wijayanto alias Plong, 22, asal Bondowoso.
Pelaku ditangkap di Daerah Ubung Denpasar dan mengamankan barang bukti 1 buah handphone warna putih merk Oppo dan sebilah pisau. (gd/kb)