DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 8 orang pelanggar protokol kesehatan dalam operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sepanjang Jalan Gunung Soputan Desa Padangsambian Klod Kecamatan Denpasar Barat Senin (8/2/2021).
“Saat dijaring semua pelanggar beralasan lupa menggunakan masker,” ucap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dari 8 orang pelanggar protokol kesehatan tersebut, 4 orang didenda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 4 orang lagi diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Selain itu pelanggar juga diwajibkan menadatangani surat pernyataan bersedia tidak melanggar kembali.
“Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka kami akan memberikan tindakan lebih tegas,” ungkap Sayoga.
Menurut Sayoga pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar.
“Untuk kebaikan kita semua Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan. Dengan mentaati protokol kesehatan juga dapat menekan dan memutus penyebaran mata rantai covid 19,” pungkasnya.(sgt/kb)