DENPASAR, Kilasbali.com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilanjutkan karena di Bali sendiri peningkatan kasus covid-19 masih fluktuatif.
Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk memahami dan melaksanakan aturan tersebut.
“Ombudsman memahami keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPKM, tentu untuk bisa menjamin rasa nyaman kepada publik ya. Agar publik tidak didera dengan kecemasan yang terus-menerus akibat lonjakan covid-19,” sebutnya, Senin (8/2/2021).
“Kita minta publik juga memahami jangan sampai kemudian publik tidak menerima dengan legowo terkait dengan PPKM ini, karena bagaimana pun upaya pemerintah ini adalah untuk mereka juga,” imbuhnya.
Umar menambahkan, hal lain yang harus dibenahi adalah konsistensi penanganan covid-19.
“Kalau memang mereka ada razia, ada semacam pencegahan. Kita mohon razia itu rutin dilakukan supaya bisa menyadarkan publik. Razia tentu bukan dalam kerangka menangkapi orang, tetapi dalam kerangka menyadarkan orang. Kalau dia tidak membawa masker diingatkan, kalau dia kelewatan malam diingatkan, itu fungsi-fungsi razia,” jelasnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, ia yakin tentunya publik akan tersadarkan. Selain itu publik juga harus memahami batasan aturan yang dikeluarkan pemerintah sehingga bisa membantu pemerintah dalam mengurangi angka penyebaran covid-19.
Untuk diketahui pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap 3 pada level mikro yang akan diberlakukan mulai tanggal 9 sampai dengan 23 Februari 2021.(sgt/kb)