JEMBRANA, Kilasbali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melakukan pemusnahan sebanyak 16 barang bukti dari tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Rabu (10/2/2021).
Barang bukti tersebut terdiri dari ganja, sabu, obat jenis pil Y, HP berbagai merk, pakaian, perkakas termasuk empat buah helm.
Untuk narkotika, jenis ganja mencapai 97 kg brutto atau 95 kg netto, sabu seberat 3,68 gram brutto atau 3,40 gram netto, pil putih berlogo Y (pil koplo) sebanyak 167 butir, pil serta barang bukti lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Pipiet Suryo Priarto Wibowo mengatakan, barang bukti yang menyita perhatian semua pihak adalah narkoba yang jumlahnya banyak.
“Jenis barang bukti yang di musnahkan didominasi oleh tindak pidana narkotika. Menjadi suatu peringatan bagi kita, khususnya di Kabupaten Jembrana semakin lama semakin marak, terlebih posisi wilayah Jembrana sebagai pintu masuknya pulau Bali yaitu Pelabuhan Gilimanuk,” ujarnya.
Pihaknya mengajak seluruh elemen untuk dapat bekerja sama dalam upaya peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Dengan memiliki kesadaran hukum yang baik maka akan terwujud masyarakat yang unggul dan berbudaya hukum untuk Indonesia Maju” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Jembrana, I Putu Artha mengakui penyalahgunaan dan peredaran gelap obat-obatan ilegal, kosmetik Ilegal dan narkoba saat ini menjadi masalah yang sangat memprihatinkan dan cenderung semakin meningkat.
“Diperlukan strategi yang melibatkan seluruh komponen dalam suatu komitmen bersama untuk melaksanakan pencegahan peredarannya di tengah masyarakat. Kita semua menyadari bahwa peredaran obat-obatan Ilegal, kosmetika Ilegal yang mengandung bahan berbahaya semakin marak saat ini,” ujarnya.
Dikatkannya peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang saat ini telah masuk ke segala lapisan umur. “Untuk itu perlu kewaspadaan dalam lingkungan kita, terlebih dalam keluarga,” katanya.
“Kami mengapresiasi setinggi tingginya semua pihak yang terus gencar melakukan pemberantasan peredaran obat-obatan, kosmetika Ilegal serta narkotika yang bisa mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara serta berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan baik kesehatan, sosial, ekonomi, politik, budaya maupun keamanan,” tandasnya. (gus/kb)