DenpasarSosial

Sasar Pasar Burung, Satgas Dangin Puri Kauh Lakukan Ini

    DENPASAR, Kilasbali.com – Desa Dangin Puri Kauh kecamatan Denpasar Utara melaksanakan kegiatan pendisiplinan dan imbauan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sepanjang Jalan Veteran dan Pasar Burung, Jumat (12/2/2021).

    Perbekel Desa Dangin Puri Kauh, Ida Bagus Gede Gana Putra Karang mengatakan, pelaksanaan kegiatan pendisiplinan dan imbauan tersebut melibatkan 23 personil yang terdiri dari TNI, Polri, Limas, Satgas Covid Desa dan Satgas Covid Gotong-royong.

    Baca Juga:  Sinergi BKKBN Bali dan BKL Gelar Orientasi PJP Bagi Lansia

    “Tujuan kegiatan tersebut yaitu untuk memberikan imbauan dan  sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro tentang kegiatan pelaksanaan masyarakat dalam tatanan kehidupan era baru dalam upaya penanganan dan pengendalian Covid-19,” ujarnya.

    Lebih lanjut dikatakan pelaksanaan Operasi Prokes Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan seperti kerumunan masyarakat dan pemakaian masker tidak sesuai dengan aturan atau dipakai di dagu.

    Baca Juga:  Nasib Petani Memang Selalu di Bawah!

    “Beberapa masyarakat yang ditemukan pelanggaran kami memberi imbauan untuk menggunakan masker dengan baik dan kedepan apabila ditemukan pelanggaran lagi di tempat tersebut kami akan serahkan ke Satpol PP untuk tindakan lebih lanjut,” ucapnya.

    IB Gana juga menekankan kesadaran dan disiplin masyarakat dan pelaku usaha tentang pelaksanaan prokes lebih diperhatikan sehingga kasus aktif di Desa Dangin Puri Kauh khususnya diharapkan menurun.

    “Kami mengajak masyarakat untuk selalu disiplin dan taat untuk menerapkan protokol kesehatan ,” katanya.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi