GIANYAR, Kilasbali.com – Anggota DPRD Gianyar yang juga krama Desa Adat Gianyar, rupanya secara bergilir menyoroti langkah Bendesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana. Setelah disebut banci dan bikin gaduh oleh Ngakan Ketut Putra, kali ini I Nyoman Alit Sutarya alias Alit Rama menyebut Swardana telah mengiring opini dan langkahnya salah alamat.
Alit Rama yang merupakan krama adat Gianyar menyebut langkah Bendesa Gianyar, Dewa Made Swardana yang meminta perlindungan hukum ke Polda Bali “salah alamat'” dari kacamata hukum.
Alit yang juga seorang advokat ini malah menilai bendesanya itu cendrung ke arah penggiringan opini yang seakan desat Adat Gianyar teraniaya.
“Dari logika hukumnya, permohonan perlindungan hukim hanya dilakukan saat yang bersangkutan mendapatkan ancaman ataubsedamg terancam,” ungkapnya di Sekretariat DPRD Gianyar, Senin (15/2/2021).
Pada kesempatanan ini, Alit menegaskan jika dirinya bukan bermaksud untuk memojokkan pihak Desa Adat Gianyar. Sebagai krama Gianyar, terlebih lagi anggota dewan, ia menilai harus memberikan pencerahan terkait masalah ini.
Mengenai tudingan Bendesa bahwa Pemkab tak ada niat berdialog, kata dia itu tidak benar. Karena dua tahun lalu sudah sosialisasi. 5 bulan sebelum peletakan batu pertama sudah ada kesepakatan.
Ramah tamah seluruh prajuru se-Desa Adat Gianyar di halaman belakang kantor bupati juga sudah. “Saya juga hadir. Sudah jelas ada proses sebelum melakukan pembangunan. Pemerintah tidak akan gegabah,” ungkapnya.
Dewan berpenampilan plontos ini juya menegaskan, Pemkab tidak hadir dalam mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar, hal itu dikarenakan BPN bukan tempat pemberi keputusan.
Diapun menyarankan supaya Bendesa Gianyar membawa persoalan ini ke pengadilan, tentunya dengan bukti-bukti kuat. “Pemkab memberikan kesempatan pada desa adat untuk menanyakan secara rinci pada BPN,” ujarnya.
Rama, mengaku sedikit terusik dengan pernyataan bendesa yang tendensius. terlebih menuding ‘sejak bupati ini’. Memang sejak bupati Mahayastra ada pembangunan pasar dan Desa Adat Gianyar ditegaskan tidak pernah dirugikan. malah sebaiknya selalu diuntungkan.
“Pemkab Gianyar telah berulangkali memiliki kesepakan yang menguntungkan desa adat. terdahulu, ada kerjasama parkir dan sengol, dalam oembamgunan pasar uni desa adat diberikan mengelola 7 unit toko saat pembangunan sudah selesai nanti,” bebernya.
Ketua PAC PDIP Gianyar ini menambahkan, saat ini tanah yang dipermasalahkan tersebut memang telah masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemda Gianyar. Bukti kuatnya, kata dia, Pemda sudah menguasai tanah tersebut lebih dari 10 tahun.
“Pembangunan takan dilaksankan tanpa kejelasan, apalagi dengan anggaran ratusan miliar. dengan keberadaan pasar ini.sudah tentu yang diuntungkan semua orang. Bukan menguntungkan bupati, atau pejabat,” pungkasnya. (ina/kb)